Satpol PP Razia KTP di Palangka Raya, 13 Orang Diganjar Denda Rp100 Ribu

KALTENG - Satpol PP Kota Palangka Raya memberikan sanksi terhadap puluhan warga yang terjaring razia kartu tanda penduduk (KTP). Razia dilakukan di Jalan Yos Sudarso.

Kabid Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan Penegakan Produk Hukum Daerah (PPHD) Satpol PP Palangka Raya, Djoko Wibowo mengatakan razia satu hari itu dilakukan terhadap 1.454 orang.

"Dari 1.454 pengendara tersebut sebanyak 1.118 orang pengemudi kendaraan roda dua dan pengemudi roda empat sebanyak 336 orang, dan yang dikenakan sanksi karena kegiatan tersebut sebanyak 30 orang," kata Djoko di Palangka Raya, Kalimantan Tengah (Kalteng), Selasa 29 Agustus, disitat Antara.

Dia menuturkan, untuk 30 orang warga tidak membawa KTP atau identitas kependudukan digital, 16 orang diberi sanksi teguran tertulis, sementara 13 orang dikenakan denda administratif sebesar Rp100 ribu.

Razia KTP tersebut dilaksanakan dalam penegakan peraturan daerah Kota Palangka Raya Nomor 4 Tahun 2016 terkait kewajiban membawa KTP saat bepergian.

"Jadi kalau bepergian masyarakat wajib membawa KTP, karena hal tersebut sangatlah penting ketika berada di jalan," katanya.

Djoko menambahkan, kepada masyarakat yang sedang bepergian disarankan wajib membawa KTP atau identitas kependudukan digital, sehingga ketika ada kegiatan seperti ini tidak terjaring razia.

"Langkah tersebut juga sebagai bentuk komitmen pemerintah untuk penegakan aturan yang sudah ada di wilayah kota. Jadi siapapun harus membawa KTP jika sudah memenuhi syarat dalam kepemilikan kartu identitas tersebut," tandasnya.