Menag Bakal Kaji Wacana Larangan Haji Lebih dari Satu Kali

JAKARTA - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengaku pihaknya bakal mengkaji lebih dalam terkait wacana larangan haji lebih dari satu kali.

"Memang kewajiban dalam Islam itu kan haji sekali seumur hidup, itu pun jika mampu, namun usulan itu harus dikaji," kata Menag Yaqut Cholil Qoumas dilansir ANTARA, Selasa, 29 Agustus.

Menag Yaqut mengatakan wacana tersebut harus dikaji apakah tepat atau tidak bila diterapkan, lantaran hal tersebut berdampak pada banyak orang yang termasuk dalam antrean haji.

Dia menyebutkan, wacana tersebut tepat diterapkan dengan mempertimbangkan perihal mengurangi antrian, namun, sebagian calon jamaah haji yang sudah mengantri ada yang termasuk dalam kategori haji lebih dari satu kali.

"Maka kita akan kaji dahulu, karena ini harus ada perlakuan-perlakuan khusus terhadap calon jamaah," ujarnya.

Terkait persiapan haji tahun depan, Pria yang akrab disapa Gus Men itu mengatakan pihaknya sedang menunggu hasil dan evaluasi dari pelaksanaan haji tahun ini.

Kemenag baru dapat memutuskan berbagai macam hal terkait pelaksanaan ibadah haji di tahun depan.

"Kita akan laporkan ke DPR tanggal 31 Agustus besok lusa, akan kita laporkan pelaksanaan haji tahun ini, kemudian setelah itu baru bisa melakukan persiapan haji tahun depan," tutur Menag.

 

Sebelumnya, Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy membuka wacana melarang masyarakat untuk pergi haji lebih dari satu kali guna memangkas antrean.

"Semakin banyak yang lansia karena antrean yang panjang," ujar Menko PMK Muhadjir Effendy (25/8).

Berdasarkan data penyelenggaraan haji 2023 menunjukkan sebanyak 43,78 persen jemaah dari 22.900 peserta haji berusia lebih dari 60 tahun. Sedangkan jamaah haji Indonesia yang meninggal mencapai 774 orang atau 3,38 persen dengan mayoritas berumur lansia.

Dari data tersebut, peserta haji lansia mempunyai risiko 7,1 kali lebih besar meninggal dunia dibandingkan jemaah haji bukan lansia.