Dugaan Pemberian Uang ke Pejabat Internal di Basarnas Ditelisik KPK
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelisik dugaan pemberian uang dari pihak swasta ke pejabat di Badan SAR Nasional (Basarnas). Adalah Direktur CV Delima Mandiri, William Widarta yang dicecar oleh penyidik.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan William dipanggil pada Senin, 28 Agustus terkait kasus korupsi pengadaan truk angkut pada 2014. Dia diperiksa di gedung Merah Putih KPK.
"Saksi hadir dan didalami dugaan keikutsertaan perusahaan saksi dalam kegiatan lelang di Basarnas. Dikonfirmasi juga terkait dugaan adanya pemberian dan aliran uang dari pihak swasta ke beberapa pihak pejabat internal di Basarnas," kata Ali kepada wartawan, Selasa, 29 Agustus.
Selain itu, KPK juga menelisik tahapan lelang proyek di Basarnas. Dugaan ini didalami dengan memeriksa pegawai negeri sipil (PNS) yang juga pejabat pembuat komitmen (PPK) Ari Mustofa.
Baca juga:
- Jadi Kandidat Cawapres Ganjar Pranowo, Andika Perkasa Tegaskan Tak Punya Target di Dunia Politik
- Polda Metro Tangkap Kakak Ipar Anggota Paspampres Praka RM di Kasus Tewasnya Imam Masykur
- Jokowi: Atraksi Politik Pemilu Belum Selesai, Kita Amati Saja Dulu
- Bareskrim Blokir 96 Rekening di Balik Pengusutan TPPU Panji Gumilang
Diberitakan sebelumnya, KPK mengusut dugaan korupsi di Basarnas terkait pengadaan barang. Kasus ini disebut merugikan negara hingga mencapai puluhan miliar rupiah.
Saat ini komisi antirasuah memang belum mengumumkan para tersangka dalam kasus ini karena pencarian bukti masih dilakukan. Namun, mereka sudah mencegah tiga orang ke luar negeri.
Ketiga orang yang dicegah itu adalah eks Sestama Basarnas Max Ruland Boseke; PPK Basarnas Anjar Sulistiyono; dan Direktur CV Delima Mandiri, William Widarta. Pencegahan ini dilakukan Ditjen Imigrasi Kemenkumham hingga Desember 2023 dan bisa diperpanjang selama enam bulan sesuai kebutuhan penyidik.