Beli Elpiji dengan KTP, Pemerintah Diminta Perhatikan Hal Ini!
JAKARTA - Direktur Eksekutif Reforminer Institute Komaidi Notonegoro menanggapi kebijakan pemerintah yang akan memulai program pembelian elpiji 3 kg yang wajib menggunakan KTP.
Komaidi menilai di satu sisi kebijakan ini merupakan niat baik pemerintah dari sisi penataan dari sisi pelanggan yang berhak. Namun dari sisi lain juga akan terjadi kerumitan dalam hal teknis
"Kemudian dihitung-hitung antara biaya yang dikeluarkan dalam melaksanakan program dengan potensi yang dihemat kira-kira masih cukup worth atau tidak?" ujar Komaidi Notonegoro dalam Market Review, Selasa 29 Agustus.
Komaidi mengkhawatirkan pemberlakuan kebijakan ini akan menelan biaya yang cukup besar seab melibatkan lembaga lain seperti Kepolisian, BPH Migas dan Pertamina.
"Kalau ini additional tupoksi bagi mereka tentu ada anggaran yang harus disiapkan untuk melakukan itu. Dengan nanti yang dihemat menajdi tepat sasaran cukup sepadan atau tidak?" ujar Komaidi.
Berdasarkan kajian Reforminer Institute, kata dia, jika mekanisme masih memberikan subsidi untuk barang maka masih akan terus terjadi deviasi atau penyimpangan, berapapun besaran subsidi yang diberikan.
"Karena idealnya kalau kita ingin tepat sasaran subsidinya langsung ke orang. Jadi dipetakan siapa yang berhak karena nanti akan disinergikan," beber Komaidi.
Baca juga:
Komaidi juga memberikan catatan mengenai Indonesia yang akan memasuki tahun politik di tahun 2024. Dengan mulai diberlakukan kebijakan ini pada 1 Januari 2024, dikhawatirkan kebijakan ini jusru akan menambah ketegangan pada tahun depan.
"Jangan sampai kegaduhan ini sebabkan tensinya menjadi lebih tinggi lagi," pungkas Komaidi.
Asal tahu saja, nantinya mulai 1 Januari 2024, hanya pengguna yang telah terdata saja yang boleh membeli elpiji tabung 3 kg.
Kebijakan ini bertujuan agar subsidi yang diberikan Pemerintah dapat dinikmati sepenuhnya oleh kelompok masyarakat tidak mampu atau lebih tepat sasaran.
Untuk itu sejak 1 Maret 2023, Pemerintah melalui Pertamina telah melakukan registrasi atau pendataan pengguna elpiji tabung 3 kg di Sub Penyalur atau Pangkalan ke dalam sistem berbasis website sebagai tahap awal dari Program Pendistribusian elpiji Tabung 3 Kg Tepat Sasaran.