Bareskrim Blokir 96 Rekening di Balik Pengusutan TPPU Panji Gumilang
JAKARTA - Bareskrim Polri memblokir 96 rekening milik Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) dan badan hukum yang terafiliasi dengan Panji Gumilang. Pemblokiran itu berkaitan dengan pengusutan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Penyidik juga telah mengirimkan surat blokir terhadap 96 rekening YPI, rekening badan hukum terafiliasi saudara PG lainnya," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Selasa, 29 Agustus.
Tim penyidik juga bakal mengirimkan surat pemblokiran itu dikirim penyidik permohonan blokir rekening YPI dan rekening terafiliasi lainnya. Surat itu dikirim ke pihak bank.
"Adapun tindak lanjut tindak pidana yayasan dan tindak pidana penggelapan antara lain mengirim surat permohonan blokir rekening YPI dan rekening terafiliasi lainnya," ungkapnya.
Tak lupa, penyidik juga berkoordinasi dengan BPN Indramayu. Tujuannya, melacak aset Panji Gumilang.
"Kordinasi dengan BPN Indramayu terkait aset saudara PG dan keluarga," kata Ramadhan.
Baca juga:
- Anies Baswedan Tak Khawatir Dukungan Parlemen Lemah Jika Terpilih Jadi Presiden, Tekankan Kebijakan Pro Rakyat
- Kipas Aluvial Jadi Penyebab Jarang Muncul Awan Hujan di Jakarta
- Ribuan Personel Gabungan TNI-Polri Siap Amankan Kunker Presiden Jokowi di Palu Besok
- KPK Geledah Rumah di Gorontalo Cari Bukti Dugaan Korupsi Sistem Proteksi TKI Kemnaker
Adapun, kasus dugaan TPPU Panji Gumilang sudah ditingkatkan statusnya ke tahap penyidikan. Artinya, diyakini ada pelanggaran pidana yang terjadi.
Panji Gumilang diduga melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2020 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang yang ancaman hukumannya 20 tahun.
Kemudian, Undang-Undang Tindak Pidana Yayasan Pasal 70 juncto Pasal 5 Undang-Undang Nomor 28 tahun 2004 tentang perubahan atas UU Nomor 16 tahun 2021. Ancaman hukumannya 5 tahun penjara
Tindak pidana penggelapan Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman pidana 8 tahun dan tindak pidana korupsi Pasal 2 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor.