Pabrik Oli Palsu di Deli Serdang Digerebek, 4 Pekerja Diciduk
DELI SERDANG - Subdit Indag Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Sumatera Utara menggerebek sebuah pabrik yang memproduksi oli motor ilegal di kompleks Cemara Cahaya Mas, Jalan Melintang, Desa Tanjung Selamat, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
Dalam penggerebekan pabrik oli motor ilegal tersebut, empat karyawan ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. Pemilik pabrik masih dalam pengejaran.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Sumatera Utara, Komisaris Besar Hadi Wahyudi, menjelaskan, penggerebekan tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat mengenai adanya pabrik pembuatan oli ilegal di lokasi tersebut.
"Berdasarkan hasil penyelidikan dan informasi dari masyarakat, tempat itu diduga dijadikan tempat mengemas, memproduksi oli dan botol oli dan pengemasan air radiator tanpa izin,” kata Hadi, Senin 28 Agustus.
Subdit Indag Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Sumatera Utara kemudian melakukan penyelidikan dan tindakan penggerebekan di gudang yang digunakan sebagai pabrik tersebut.
Empat karyawan yang ditangkap adalah Najaruddin (kepala teknisi), Adi Prayogo, Supriadi Wibowo, dan Purwanto (teknisi).
Mereka ditangkap saat tengah melakukan produksi oli dengan cara ilegal, termasuk pengemasan dalam botol kemasan dengan label merek resmi.
Para tersangka dihadapkan pada berbagai pasal hukum, termasuk tentang tindak pidana perindustrian, perdagangan, dan perlindungan konsumen. Ancaman hukuman bagi mereka adalah di atas lima tahun penjara.
Baca juga:
- Polisi Tangkap Tersangka Pemalsuan Kode Pemindai My Pertamina di OKI
- Bareskrim Bongkar Praktik Nakal Oli Palsu di Jatim, 36.933 Botol Disita
- Bea Cukai NTT Sita 6 Koli Pakaian Bekas Hendak Dipasarkan di Kupang
- Parodikan Menteri Keamanan Vietnam Makan Steak Seharga Rp29 Juta Ala 'Salt Bea,' Penjual Mi Dipenjara 5 Tahun
Selain menangkap para tersangka, petugas juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk ratusan kardus botol berisi oli, ratusan botol kosong, serta stiker-stiker oli berbagai merek. Seluruh alat produksi yang digunakan dalam pabrik juga disita oleh petugas.
Subdit Indag Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Sumatera Utara masih terus melakukan pengembangan dan penyelidikan dalam kasus ini. Selain itu, pihak kepolisian juga akan memeriksa ahli dari perusahaan yang merasa dirugikan akibat produksi oli ilegal tersebut.