Polisi Bongkar Sound System Peserta Karnaval di Ponggok Blitar
BLITAR - Aparat Kepolisian Resor Blitar Kota, Jawa Timur, membongkar sound system peserta karnaval di Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar, sebab melanggar ketentuan dengan melebihi subwoofer.
Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Blitar Kota Iptu Punjung Setyo mengemukakan polisi sudah mempunyai kesepakatan dengan seluruh muspika dengan panitia karnaval untuk tidak membawa sound system yang melebihi subwoofer. Saat kegiatan berlangsung, ternyata lebih.
"Kegiatannya di Ponggok itu. Kronologinya sudah disepakati oleh muspika maksimal empat subwoofer, namun ada salah satu peserta yang membawa kendaraan truk berisi sound system berjumlah delapan subwoofer," katanya dikutip ANTARA, Senin, 28 Agustus.
Iptu Punjung mengatakan, karnaval itu digelar di Desa Karangbendo, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar, pada Minggu (27/8) yang diikuti warga serta pemilik sound system.
Dengan kejadian warga yang membawa subwoofer melebihi kesepakatan bersama itu, polisi dengan panitia memberikan arahan kepada pemilik sound system hingga akhirnya sepakat membongkar sound system tersebut untuk mengurangi jumlah subwoofer. Hal itu sesuai dengan kesepakatan awal, sehingga kegiatan bisa tetap berlangsung tertib.
Setelah mematuhi imbauan dan mengurangi jumlah subwoofer akhirnya sound system di truk tersebut dibongkar dan peserta lainnya bisa melanjutkan karnaval berkeliling di daerah tersebut.
"Sudah diturunkan empat subwoofer, sehingga karnaval pun berjalan dengan lancar lagi," kata dia.
Baca juga:
Punjung mengatakan Polres Blitar Kota juga telah memberikan imbauan kepada masyarakat agar tidak merayakan HUT Ke-78 RI dengan menggunakan sound system berlebihan dan battle sound.
Hal tersebut dilakukan untuk menjaga kondusif di wilayah hukum Polres Blitar Kota.
Polisi memberikan izin kepada masyarakat memperingati HUT Ke-78 RI untuk kegiatan upacara, karnaval dan sebagainya. Namun, kegiatan yang menggunakan sound system berukuran besar ditangguhkan izinnya.
Kegiatan itu, selain bisa mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat (kambtibmas) juga bisa menyebabkan korban jiwa, kerusakan benda hingga memicu pertikaian antarmasyarakat.
Penurunan sound system dengan subwoofer melebihi ketentuan tersebut juga viral di media sosial. Polisi juga mengimbau peserta mematuhi aturan yang berlaku.