Kemenag Jember Jamin Pendidikan Bagi Siswa MTs Korban Kekerasan Seksual

JEMBER - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Jember menjamin pendidikan pelajar salah satu Madrasah Tsanawiyah (MTs) di Kabupaten Jember, Jawa Timur, yang menjadi korban kekerasan seksual.

"Kami siap melakukan backup siswi MTs swasta yang menjadi korban kekerasan seksual, baik proses hukumnya maupun pendidikannya," kata Kepala Kantor Kemenag Jember A. Sruji Bahtiar dalam keterangan tertulis yang diterima di Jember, Antara, Minggu, 27 Agustus. 

Seorang siswi MTs menjadi korban kekerasan seksual hingga hamil. Kejadian tersebut dilaporkan keluarga korban ke aparat kepolisian, sehingga Polres Jember menangkap pelaku an kini masih dalam proses hukum.

"Saya akui lambat mengetahui masalah itu karena tidak ada laporan dan informasi apapun dari pihak sekolah. Kalau ada masalah seperti itu, seharusnya pihak sekolah atau yayasan segera lapor dan Kemenag pasti melakukan langkah-langkah pembelaan," tuturnya.

Ia meminta Kepala Seksi Pendidikan Madrasah terus memantau perkembangan proses hukum bagi korban dan kepastian untuk mendapatkan haknya sebagai siswi di madrasah, serta menjamin keberlangsungan pendidikan korban sampai perguruan tinggi.

Kepala Seksi Pendidikan Madrasah Kantor Kemenag Jember Faisol mengatakan kasus tersebut sudah ditangani oleh Polres Jember dan di bawah pengawasan Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Jember.

"Korban ingin melanjutkan sekolah, sehingga kami akan memberikan dukungan penuh kepada siswi MTs tersebut. Proses pembelajaran terhadap korban terus dilakukan secara daring, dan guru akan mendatangi rumah korban secara bergantian sesuai materi yang ajarkan," katanya.

Ia berjanji akan terus memantau kasus tersebut hingga tuntas sesuai dengan perintah Kepala Kantor Kemenag Jember, sehingga diharapkan korban tetap bisa melanjutkan pendidikannya.

Sebelumnya Polres Jember menangkap SUP (28) warga Kecamatan Ledokombo yang melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur hingga korban hamil setelah ayah korban melaporkan kejadian itu.

Tersangka SUP dijerat pasal 81 Jo Pasal 76D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.