Bentuk Kekerasan Seksual dalam Aturan Kemenag, Awas Jangan Sampai Anda Terseret Karena Tidak Tahu!
Bentuk Kekerasan Seksual Dalam Aturan Kemenag (Unsplash)

Bagikan:

YOGYAKARTA - Bicara soal kekerasan seksual nampaknya Kementrian Agama (Kemenag) tak main-main untuk menyikapinya. Lalu apa saja bentuk kekerasan seksual dalam aturan Kemenag?

Siapa sangka, saat ini dengan bersiul dan menatap saja bisa masuk dalam kategori kekerasan seksual... What!

Peraturan terkini Kemenang tercantum dalam Aturan Menteri Agama (PMA) Nomor 73 Tahun 2022 perihal Penanganan dan Pencegahan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan.

Dalam peraturan baru Kemenag, dituliskan bahwa bersiul, menatap, dan merayu termasuk dalam perbuatan kekerasan seksual.

Menurut Anna Hasbie selaku juru bicara Kemenag menerangkan golongan kekerasan seksual dalam peraturan itu.

Sesuai keterangannya, ada 16 kategori kekerasan seksual dalam peraturan baru yang diterbitkan Kemenag.

Dalam peraturan itu, kekerasan seksual termasuk ujaran dan perbuatan yang selama ini diwajarkan di tengah masyarakat.

"Memberi tahu ucapan yang memuat rayuan, lelucon, atau siulan yang bernuansa seksual pada korban juga termasuk wujud dari kekerasan seksual," terang Anna.

Anna juga menegaskan bahwa menatap korban dengan kesan seksual yang menyebabkan ketidaknyamanan juga masuk dalam klasifikasi kekerasan seksual.

Anna mengatakan bahwa kategori kekerasan seksual ini adalah progres pembicaraan panjang Kemenag bersama institusi-institusi berkaitan.

Bentuk Kekerasan Seksual dalam Aturan Kemenag

Stop Kekerasan Seksual (Unsplash)

 

Berikut 16 klasifikasi kekerasan seksual yang dibatasi dalam PMA nomor 73 tahun 2022:

  1. Menyampaikan ujaran yang mendiskriminasi atau melecehkan tampilan fisik, kondisi tubuh, dan/atau identitas gender korban.
  2. Menyampaikan ucapan yang memuat rayuan, lelucon, dan/atau siulan yang bernuansa seksual pada korban.
  3. Membujuk, menjanjikan, menawarkan sesuatu, mengancam, atau memaksa korban untuk melakukan transaksi atau kegiatan seksual.
  4. Menatap korban dengan nuansa seksual dan/atau tidak nyaman.
  5. Mengintip atau dengan sengaja melihat korban yang sedang melakukan kegiatan secara pribadi dan/atau pada ruang yang bersifat pribadi.
  6. Memperlihatkan alat kelamin dengan sengaja.
  7. Menyentuh, mengusap, meraba, memegang, memeluk, mencium, dan/atau menggosokkan bagian tubuhnya pada tubuh korban.
  8. Melakukan percobaan perkosaan.
  9. Melakukan perkosaan termasuk penetrasi dengan benda atau bagian tubuh selain alat kelamin.
  10. Mempraktikkan budaya yang bernuansa kekerasan seksual.
  11. Memaksa atau memperdayai korban untuk melakukan aborsi.
  12. Membiarkan terjadinya kekerasan seksual.
  13. Memberi hukuman atau sanksi yang bernuansa seksual.
  14. Mengirimkan pesan, lelucon, gambar, foto, audio, dan/atau video bernuansa seksual kepada korban meskipun sudah dilarang korban.
  15. Mengambil, merekam, mengunggah, mengedarkan foto, rekaman audio, dan/atau visual korban yang bernuansa seksual.
  16. Melakukan perbuatan kekerasan seksual lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Jadi setelah mengetahui apa saja bentuk kekerasan seksual dalam aturan Kemenag, Simak berita menarik lainnya di VOI, saatnya merevolusi pemberitaan!