Polresta Denpasar Kirim SPDP ke Jaksa Kasus Penyegelan Kantor LABHI
BALI - Penyidik Satreskrim Polresta Denpasar mengirimkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) ke kejaksaan negeri setempat kasus dugaan penyegelan paksa kantor Lembaga Advokasi dan Bantuan Hukum Indonesia (LABHI) di Denpasar, Bali.
Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polresta Denpasar AKP Ketut Sukadi mengatakan, SPDP dikirim ke Kejari Denpasar setelah penyidik menaikkan status perkara dari laporan pengaduan masyarakat terkait dugaan penutupan kantor Lembaga Bantuan Hukum di Denpasar (LABHI) di Blok C1 Jalan Badak Agung, Sumerta Kelod, Renon Denpasar oleh beberapa preman beberapa waktu lalu.
Dalam perkara tersebut, Sukadi menyebutkan I Made Suardana sebagai pelapor dan A. A Ngurah Mayun Wira Ningrat, dan kawan-kawan sebagai pihak terlapor dugaan tindak pidana kejahatan terhadap kemerdekaan orang lain.
Sukadi menjelaskan, sejak status perkara itu dinaikkan menjadi Laporan Polisi Nomor LP/B/120/VIII/2023/SPKT/SAT.RESKRIM/POLRESTA DPS/BALI, Tanggal 22 Agustus 2023, penyidik telah melakukan sejumlah tindakan penyidikan seperti penerbitan SPDP, memeriksa saksi-saksi dan mengumpulkan alat bukti.
"Ini merupakan upaya penyidik menindaklanjuti dan mengidentifikasi fakta-fakta yang terkait dengan laporan tersebut," kata Sukadi di Denpasar, Antara, Minggu, 27 Agustus.
Sukadi mengungkapkan penanganan serius terhadap perkara penyegelan paksa kantor LABHI menunjukkan komitmen kepolisian khususnya Polresta Denpasar dalam mengambil langkah konkret dalam menangani laporan tersebut.
Pelapor I Made Suardana bersama istrinya sudah dilakukan pemeriksaan kembali pada 25 Agustus 2023 untuk membuat jelas perkara tersebut.
Pada Sabtu (26/8/23) penyidik melanjutkan agenda pemeriksaan keterangan dari lima orang saksi yang terkait dengan peristiwa ini dengan harapan dapat memberikan sudut pandang yang lebih luas terhadap kasus tersebut.
Selain itu, kata Sukadi pihak Kepolisian juga akan melakukan pemeriksaan terhadap notaris yang terlibat dalam akta kuasa atas tanah tersebut serta melakukan penyitaan terhadap barang bukti dalam kasus tersebut.
"Kami berupaya mengungkap kebenaran di balik laporan tersebut, dengan melakukan serangkaian tindakan agar kasus ini dapat diselesaikan," katanya.
Sukadi berharap dengan berbagai langkah yang telah dan akan dilakukan oleh pihak kepolisian, diharapkan kasus ini dapat diselesaikan dengan adil dan transparan sesuai dengan hukum yang berlaku.
Sebelumnya, peristiwa penyegelan kantor LABHI di Blok C1 Jalan Badak Agung, Sumerta Kelod, Renon, Denpasar mencuat setelah pelapor Made Suardana melaporkan dugaan penyegelan kantor LABHI oleh beberapa orang preman pada Jumat 19/5/2023 sekitar pukul 12.30 Wita.
Menurut keterangan pelapor Made Suardana, pelaku dengan sengaja memarkir kendaraan di depan pintu masuk kantor yang membuat orang yang sedang bekerja di kantor yang baru diperbaiki itu ketakutan. Akibat tindakan tersebut, pelapor tidak dapat melakukan aktivitas pengerjaan dan pelayanan hukum.
Baca juga:
Kejadian tersebut pun diteruskan oleh Made Suardana kepada Polresta Denpasar. Laporan itu kemudian diterima sesuai surat tanda penerimaan laporan/pengaduan nomor 120/V/2023/ SPKT. UNIT RESKRIM/POLSEK DENTIM/POLRESTA DPS / POLDA BALI, tertanggal 20 Mei 2023.