Polisi Tangkap Pelaku Sindikat Penipuan Online di Jambi

JAMBI - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi menangkap pelaku sindikat penipuan online.

Kabid Humas Polda Jambi Kombes Mulia Prianto  mengatakan ada empat pelaku dari beberapa lokasi penangkapan pelaku kasus penipuan online ini.

Penangkapan para pelaku ini terjadi di dua lokasi yakni kawasan Mayang Mengurai, Kota Jambi dan Kecamatan Jambi Timur.

Saat ini, kata dia, Subdit Siber Ditreskrimum Polda Jambi masih melakukan pengembangan terkait kasus penipuan online tersebut.

Mulia menjelaskan penipuan yang dilakukan menggunakan modus mencari korbannya melalui akun media sosial, baik itu mereka yang mau menjual tanah, bangunan dan sebagainya.

Adapun dari hasil tersebut telah diamankan barang-barang yang diduga alat untuk melakukan kejahatan dan hasil dari kejahatan yaitu 36 unit telepon seluler, 11 kartu ATM, uang tunai senilai Rp18 juga, buku tabungan, SIM card, BPKB dan STNK kendaraan bermotor, dompet, tas, satu buah kampak, dompet dan lainnya.

Mulia menegaskan penipuan online memang sangat marak, dan para pelaku melakukan aksinya dengan beragam modus.

Dia mengimbau kepada masyarakat untuk selalu berhati-hati dengan tawaran ataupun menerima telepon dari orang yang tidak dikenal.

“Terkait peran pada pelaku masih didalami," katanya.