Per 23 Agustus, Satgas TPPO Polri Selamatkan 2.536 orang
JAKARTA - Satgas Tindak Pinda Perdagangan Orang (TPPO) Polri menerima 788 laporan polisi (LP) dari seluruh wilayah Indonesia per 23 Agustus. Dari laporan itu, 958 orang ditetapkan sebagai tersangka.
"Jumlah tersangka pada kasus TPPO sampai kemarin 958 orang," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan dikutip, Jumat, 25 Agustus.
Kemudian, dari rangkaian pengungkapan di tingkat Bareskrim dan polda jajaran, lebih dari dua ribu masyarakat Indonesia bisa diselamatkan dari jaringan TPPO.
Mayoritas dari mereka terperdaya dengan modus iming-iming gaji besar sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI).
"Sampai saat ini jumlah korban TPPO yang berhasil diselamatkan sebanyak 2.536 orang," kata Ramadhan
Pada sebelumnya, Ramadhan sempat menegaskan Satgas TPPO akan terus menindak para pelaku perdagangan orang. Sebab, Kapolri telah berkomitmen untuk memberantas tindak pidana yang merugikan masyarakat dan negara tersebut.
Baca juga:
- Survei Jagoanya Anies Selalu di Bawah, Suya Paloh Tak Percaya
- Anies Klaim Survei Internal Menang Telak Dibanding Ganjar dan Prabowo tapi Angkanya Rahasia
- Elektabilitas Anies Kalah dari Ganjar-Prabowo, Demokrat: Segera Deklarasi Cawapres, Jangan Ditunda!
- Kejagung Bahas Rencana Eksekusi Ferdy Sambo ke Penjara
"Untuk melakukan penindakan dan pencegahan tindak pidana perdagangan orang secara tegas," kata Ramadhan.