Mengenal Apa Itu Pajak Karbon: Berikut Uraiannya
YOGYAKARTA - Pernahkah kalian mendengar istilah pająk karbon? Lantas, apakah kalian mengenal apa itu pajak karbon?
Mengenal Apa Itu Pajak Karbon
Mengutip dari beberapa media, pajak karbon ataupun pajak emisi karbon (carbon tax), merupakan pajak yang dikenakan terhadap konsumsi bahan bakar bersumber pada kandungan karbonnya. Bahan bakar hidrokarbon (termasuk minyak bumi, gas alam, serta batubara) memiliki unsur karbon yang bakal jadi karbondioksida (CO2) serta senyawa yang lain kala terbakar. Sedangkan mengacu pada IBFD International Tax Glossary( 2015), carbon tax merupakan pajak yang dikenakan pada bahan bakar fosil.
Hingga dalam kalimat sederhana, pelaksanaan carbon tax bakal menarik pajak dari pemakaian bahan bakar ini.
Dari aspek lingkungan, CO2 ialah gas rumah kaca yang memerangkan panas di bumi serta menimbulkan pemanasan global. Oleh sebab itu, pelaksanaan pajak karbon ini bisa digunakan buat retribusi atas emisi gas rumah kaca yang diakibatkan oleh bahan bakar tersebut.
Pajak karbon dianggap selaku pigouvian tax. Mengutip dari Tax Foundation( 2019), pigouvian tax merupakan pajak atas kegiatan ekonomi yang menghasilkan eksternalitas negatif. Pelaksanaan pajak ini membuat pihak yang membeli benda yang dibuat lewat proses penciptaan padat karbon menanggung biaya tambahan. Karena, pembuatan benda tersebut menyebabkan kerusakan lingkungan.
Penerapan Carbon Tax di Dunia
Sebagian negeri sudah mempraktikkan carbon tax dengan perhitungan yang berbeda-beda. Mulai dari negeri Finlandia yang sudah mempraktikkan pajak ini dari tahun 1990, setelah itu diiringi Swedia serta Norwegia pada tahun 1991. India mempraktikkan pajak ini semenjak tahun 2010. Kemudian, Jepang serta Australia menjajaki pada tahun 2012, setelah itu Inggris pada tahun 2013, Cina pada tahun 2017, serta Afrika Selatan pada tahun 2019. Sedangkan di Asia Tenggara, baru Singapore yang mempraktikkan kebijakan pajak ini pada tahun 2019.
Pada negara- negara yang sudah mempraktikkan pajak karbon, berdampak pada penyusutan emisi sekalian akumulasi pendapatan negara dari penerimaan pajak. Tarif pajak ini biasanya dikenakan per ton CO2 yang dihasilkan dari sesuatu kegiatan produksi, mulai dari US$1 per ton sampai US$139 per ton.
Pajak Karbon di Indonesia
Gimana di Indonesia? Kebijakan pajak karbon ini masih jadi pertimbangan serta pembicaraan. Mengutip dari Buletin APBN Badan Keahlian DPR RI edisi 05 April 2020, pelaksanaan pajak bahan bakar ini memberikan sebagian akibat baik, di antara lain bisa merendahkan emisi gas rumah kaca, menaikkan pemasukan pemerintah dari segi penerimaan pajak, mendesak konsumen serta pengusaha lebih hemat energi serta berinvestasi pada teknologi hemat energi, dan timbulnya kesederhanaan administrasi dalam pemungutan pajak.
Di sisi lain, pelaksanaan pajak ini bisa memunculkan peningkatan harga lebih besar sebab bertambahnya bayaran produksi. Daya beli masyarakat juga melemah sebab tingginya harga barang, serta pengusaha susah bersaing di pasar ekspor. Dari sini pula bakal berdampak, baik secara tidak langsung ataupun langsung, pada tingkatan kesejahteraan warga. Bertambahnya biaya mendorong pengusaha buat kurangi pengeluaran bisnis, salah satunya dari sisi tenaga kerja yang bisa memunculkan pengangguran.
Di masa pandemi ini, usulan pelaksanaan carbon tax kembali muncul. Karena, pajak bahan bakar ini bisa jadi sumber penerimaan baru pascapandemi Covid- 19 buat negeri. Juga, berlakunya peraturan ini bisa mendesak pengurangan emisi karbon sehingga bisa kurangi pemanasan global.
Tidak hanya itu, peraturan pajak bahan bakar ini pula diyakini bisa menunjang pengembangan tenaga baru terbarukan( EBT) nasional.
Jadi setelah mengetahui mengenal apa itu pajak karbon, simak berita menarik lainnya di VOI, saatnya merevolusi pemberitaan!