Apa Itu Alat Peraga Kampanye: Berikut Uraiannya
YOGYAKARTA - Dalam tiap kampanye pemilihan umum (Pemilu) legislatif, pemilihan kepala wilayah( Pilkada), hingga pemilihan presiden serta wakil presiden( Pilpres) kita bakal menemui beberapa spanduk, baliho, pamflet, bendera, hingga poster bertebaran di segala sudut kota ataupun kabupaten tempat kita tinggal.
Seluruh barang itu digolongkan dalam Perlengkapan Peraga Kampanye( APK). Itu merupakan salah satu metode yang dicoba para calon anggota legislatif, partai politik, calon gubernur serta wakil gubernur, dan calon presiden serta wakil presiden biar lebih terkenal serta diketahui warga. Komisi Pemilihan Umum( KPU) telah membuat ketentuan mengenai APK dalam Peraturan KPU yang terus diperbarui.
Apa Itu Alat Peraga Kampanye
Dalam Peraturan KPU no 23 tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum dijelaskan tentang yang diartikan APK. Dalam peraturan itu, KPU melaporkan Perlengkapan Peraga Kampanye merupakan seluruh benda ataupun wujud lain yang muat visi, misi, program, serta/ ataupun data yang lain dari Peserta Pemilu, simbol ataupun ciri foto Peserta Pemilu, yang dipasang buat keperluan Kampanye yang bertujuan buat mengajak orang memilah Peserta Pemilu tertentu.
Lalu dalam Pasal 32 ayat 2 Peraturan KPU no 23 tahun 2018 disebutkan, perlengkapan peraga kampanye meliputi: a. baliho, billboard, ataupun videotron; b. spanduk; serta/ ataupun c. umbul- umbul. Di dalam ketentuan itu pula dipaparkan soal Bahan Kampanye( BK). Bagi KPU, bahan kampanye merupakan seluruh barang ataupun lain yang di“ Sebar/ di Bagikan“ buat keperluan kampamye.
Dalam pasal 30 peraturan KPU no 23 tahun 2018, bahan kampanye berupa selebaran( flyer), brosur( leaflet), pamflet, poster, stiker, baju, penutup kepala, alat minum/ makan, kalender, kartu nama, pin, serta/ ataupun perlengkapan tulis.
KPU pula menerbitkan syarat soal batas jumlah APK yang boleh terbuat oleh pasangan calon kepala daerah pada Pilkada 2020 kemudian, lewat Peraturan KPU( PKPU) No 10 serta Peraturan KPU No 11 Tahun 2020. Penyebabnya merupakan penerapan Pilkada 2020 dilakukan di tengah masa pandemi Covid- 19.
Dalam PKPU No 10 serta Peraturan KPU No 11 Tahun 2020 disebutkan, KPU provinsi/ kabupaten/ kota memfasilitasi pencetakan baliho, umbul- umbul ataupun spanduk serta/ ataupun pemasangan billboard ataupun penayangan videotron, meliputi:
- Baliho paling besar ukuran 4 x 7 meter, paling banyak 5 buah setiap pasangan calon untuk setiap kabupaten/kota.
- Billboard atau videotron paling besar ukuran 4 x 8 meter, paling banyak 5 buah setiap pasangan calon untuk setiap kabupaten/kota.
- Umbul-umbul paling besar ukuran 5 x 1,15 meter, paling banyak 20 buah setiap pasangan calon untuk setiap kecamatan.
- Spanduk paling besar ukuran 1,5 x 7 meter, paling banyak 2 buah setiap pasangan calon untuk setiap desa/kelurahan.
- Selain itu, jumlah alat peraga kampanye yang dibuat atau dicetak oleh pasangan calon paling banyak 200 persen dari jumlah.
Bagi peraturan itu, pemasangan perlengkapan peraga kampanye tersebut dilakukan di posisi yang didetetapkan oleh KPU provinsi/ kabupaten/ kota berkoordinasi dengan pemerintah wilayah, perangkat kecamatan, serta perangkat desa/ kelurahan.
Penyebaran bahan kampanye yang dicetak KPU provinsi ataupun kabupaten/ kota wajib dicoba dengan mempraktikkan protokol kesehatan penangkalan Covid- 19, ialah bahan kampanye wajib dalam kondisi bersih, dibungkus dengan bahan yang tahan terhadap zat cair, serta sudah disterilisasi.
Setelah itu, petugas yang memberikan bahan kampanye mengggunakan masker yang menutupi hidung serta mulut sampai dagu serta sarung tangan, kemudian mencegah pembagian bahan kampanye menimbulkan kerumunan.
Jadi setelah mengetahui Sosok Sukanto Tanoto, simak berita menarik lainnya di VOI, saatnya merevolusi pemberitaan!