Uang Rp178 Ribu yang Dicuri Pria Mabuk di Musala Tebet, Niatnya Ingin Diserahkan ke Ibunya
JAKARTA - Polisi mengungkap jumlah uang di kotak amal yang dicuri Rhahul Khana di Musala Al Jamiyah sebesar Rp178 ribu.
“(Jumlah uang) 178 ribu diambil dari kotak amal itu,” kata, “Kanit Reskrim Polsek Tebet AKP Agus Herwahyu saat dikonfirmasi, Rabu, 23 Agustus.
Berdasarkan pengakuan pelaku, ia mencuri uang kotak amal tersebut untuk diberikan kepada ibunya. Namun Agus tidak mengungkap untuk apa uang itu digunakan.
“Kita masih dalami juga, kita masih tanya juga sebenarnya uang untuk apa. Karena untuk ibunya sendiri, dia membantu menjual nasi uduk, membantu. Bapaknya buruh juga,” ucapnya.
Rhahul ditangkap warga Jalan Han Juang, Tebet, Jakarta Selatan, Rabu 23 Agustus, pukuk 23.00 WIB. Dia mencuri uang di kotak amal Musala Al Jamiyah. Tak hanya itu, Rhahul juga melakukan pembakaran di dalam musala, sehingga nyaris membuat tempat ibadah warga Han Juang gosong dilalap api.
Baca juga:
- ‘Woi Bisa Kerja Gak, Amatiran Nih Pemadam’ Kata Warga Petojo Selatan yang Marah-marah Gegara Pasokan Air Mobil Pemadam Habis
- Guru Ekskul Dirampok Sekelompok Debt Collector saat Hendak Mengajar ke Sekolah, Lapor Polisi tapi Tak Ditanggapi
- Musala di Tebet Dibakar Pencuri Kotak Amal
- Jambret WNA di Sudirman Jatuh Ditabrak Mobil, Kakinya Patah Sampai Ditinggalkan Temannya
Rhahul juga diketahui membakar motor milik warga sekitar. Tapi sayangnya kepolisian belum mendapat informasi dari pelaku mengapa hal itu dilakukan.
Walau demikian, Rhahul telah ditetapkan sebagai tersangka atas perbuatannya. Dia dijerat dengan pasal 363 KUHP dan 187 KUHP.
“Kita tetapkan tersangka (dan) kita lakukan penahanan di sini di Polsek,” tutupnya