ASN Pemprov DKI Diminta Naik Angkutan Umum Minimal Seminggu Sekali

JAKARTA - Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta Erni Pelita Fitratunnisa mengatakan Pemprov DKI mewajibkan para pegawainya untuk pergi bekerja menggunakan transportasi publik minimal satu kali dalam sepekan.

"Mewajibkan ASN Pemprov DKI menggunakan transportasi publik minimal 1 hari dalam satu minggu," kata Erni Pelita Fitratunnisa dilansir ANTARA, Rabu, 23 Agustus.

Kebijakan itu dilakukan sebagai upaya meningkatkan kualitas udara di Jakarta.

Selain itu, Pemprov DKI Jakarta juga menerapkan kebijakan work from home (WFH) pada sebagian pegawainya.

Sementara untuk menekan jumlah kendaraan pribadi di jalan raya, pihaknya tetap memberlakukan kebijakan ganjil genap di jalan-jalan utama dan menerapkan zona emisi rendah di wilayah Kota Tua Jakarta.

Selain itu, pihaknya mendorong penerapan kewajiban kendaraan roda dua dan kendaraan roda empat untuk lolos uji emisi, salah satunya dengan membebankan tarif parkir yang tinggi bagi kendaraan yang tidak lolos uji emisi.

"Pengenaan tarif parkir tertinggi bagi kendaraan yang belum lulus uji emisi maupun yang tidak lulus uji emisi dan sudah diimplementasikan di 11 lokasi," katanya.

Pemprov DKI juga meningkatkan kapasitas Transjakarta yang ditargetkan bisa mencapai 1,5 juta perjalanan per hari pada 2025.

"Di 2025 ini ditargetkan 1,5 juta perjalanan per hari dengan cakupan layanan sebesar 90 persen populasi," kata Erni Pelita Fitratunnisa.

Pengadaan bus listrik untuk Transjakarta terus meningkat jumlahnya dari tahun ke tahun dengan target 532 unit pada 2024 dan 1.050 unit pada 2025.