Terbukti Suap Walkot Bandung Nonaktif Yana Mulyana, Jaksa KPK Tuntut Dirut PT CIFO 2 Tahun Penjara
BANDUNG - Jaksa KPK menuntut hukuman penjara dua tahun dan denda Rp100 juta subsider enam bulan penjara terhadap Direktur Utama (Dirut) PT CIFO Sonny Setiadi terdakwa kasus dugaan suap dalam pengadaan internet service provider/ISP alias jaringan internet.
Jaksa mengungkap yang bersangkutan terbukti melakukan suap kepada sejumlah pejabat di Kota Bandung termasuk Wali Kota Bandung nonaktif Yana Mulyana, dengan nilai sebesar Rp186 juta agar dia mendapatkan proyek pengerjaan pengadaan internet di Kota Bandung.
"Kami penuntut umum menuntut supaya majelis hakim tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung yang memeriksa dan mengadili, memutuskan satu menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana pada dakwaan alternatif pertama," ucap Jaksa KPK Tito Jaelani di PN Bandung, Rabu 23 Agustus, disitat Antara.
Dengan fakta-fakta yang telah diuraikan, lanjut Tito, jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan pidana dua tahun, dengan denda Rp100 juta subsidair enam bulan penjara.
"Dua, menjatuhkan pidana berupa pidana penjara dua tahun dikurangi selama di kurungan, denda Rp100 juta subsider enam bulan," tuturnya.
Tito mengatakan pertimbangan yang memberatkan terdakwa yaitu tidak mendukung program pemberantasan korupsi, sedangkan yang meringankan belum pernah dihukum, mempunyai tanggungan dan mengaku bersalah.
Dalam sidang tuntutan itu, Sonny dinilai telah melanggar ketentuan yang tertera dalam dakwaan alternatif pertama yakni Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Baca juga:
Seusai persidangan, Kuasa Hukum dari Sonny, Wildan Mukhlisin, menyatakan bakal membantah tuntutan dari jaksa melalui nota pembelaan atau pledoi, karena menurutnya ada sejumlah fakta persidangan yang luput dari tuntutan jaksa seperti soal adanya permintaan proyek yang dilakukan oleh kliennya.
"Disampaikan di dalam tuntutan itu adanya permintaan proyek, sama sekali dari fakta persidangan pun tidak ada kesepakatan proyek baik dari kedinasan maupun dari klien kami," kata dia.
Karena tidak adanya permintaan proyek dan rencana pemberian uang dari kliennya, ia menyebut terdakwa tidak memiliki niat jahat.
"Klien kami tidak ada mens rea atau niat jahat," pungkasnya.