KPK Ajak Masyarakat Pantau Kasasi Gazalba Saleh di Kasus Pengurusan Perkara
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajak masyarakat memantau kasasi yang diajukan menghadapi vonis bebas Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh. Jangan sampai terjadi ketidakadilan dari putusan yang akan diketuk Mahkamah Agung (MA).
"KPK juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif mengawal putusan perkara ini sehingga tercipta pesan dan makna keadilan hukum di kehidupan masyarakat," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu, 23 Agustus.
KPK juga berharap MA akan memberikan putusan yang sesuai. Apalagi, dalam memori kasasi yang diajukan ada sejumlah fakta persidangan yang dibeberkan.
Di antaranya perihal sebutan bagi Gazalba sebagai 'bos dalam' dalam proses pengurusan perkara. Tak hanya itu, komisi antirasuah juga mendapat keterangan bahwa hakim agung tersebut menerima duit dan menggunakannya saat melaksanakan ibadah umrah.
"KPK berharap Majelis Hakim sepenuhnya mempertimbangkan alasan kasasi yang diajukan Tim Jaksa dan mengabulkan permohonan kasasi tersebut dengan memutus sebagaimana tuntutan tim jaksa," tegas Ali.
"Lembaga Mahkamah Agung RI sebagai pintu akhir untuk mendapatkan keadilan tentu dalam putusannya akan selalu berlandaskan hukum dengan menjunjung tinggi marwah keadilan dan menjaga kepercayaan masyarakat," sambungnya.
Diberitakan sebelumnya, Gazalba divonis bebas dalam persidangan dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA). KPK dinilai tak punya cukup bukti oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung.
Dalam kasus ini, Gazalba dituntut 11 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Ia diduga terbukti telah menerima suap sebesar 20 ribu dolar Singapura untuk pengurusan perkara di Mahkamah Agung.
JPU KPK Wawan Yunarwanto mengatakan tuntutan itu diajukan berdasarkan kesimpulan dari fakta-fakta persidangan, mulai dari keterangan saksi, surat bukti petunjuk, hingga barang bukti yang dihadirkan.
"Supaya majelis hakim memutuskan, menyatakan terdakwa Gazalba Saleh terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara selama 11 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan," kata Wawan di Pengadilan Tipikor Bandung, Kamis, 13 Juli.
Baca juga:
- Ajukan Kasasi Vonis Bebas, KPK Beberkan Kepanikan Hakim Agung Gazalba Saleh Usai KPK Gelar OTT di MA
- Ajukan Memori Kasasi Vonis Bebas Gazalba Saleh ke MA, KPK Minta Keadilan
- Kebanyakan Kasus Suap Terkait Pengadaan Barang dan Jasa, KPK: Ini Titik Rawan
- KPK Yakin Hakim Tipikor Bandung Keliru Vonis Bebas Gazalba Saleh
Jaksa menjelaskan Gazalba diduga menerima suap untuk mengabulkan permintaan pemohon yakni Heryanto Tanaka untuk mengabulkan perkara kasasi terkait kasus permasalahan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.
Menurut jaksa, uang suap yang disiapkan Heryanto Tanaka untuk mengurus perkara mencapai 110 ribu dolar Singapura. Kemudian uang itu dialirkan berantai, mulai dari pengacara, ASN di lingkungan MA, hingga ke Prasetio Nugroho selaku panitera pengganti atau asisten yang merupakan representasi dari Gazalba Saleh.