Rafael Alun Trisambodo Jalani Sidang Perdana Soal TPPU-Gratifikasi Pekan Depan

JAKARTA - Mantan pejabat Ditjen Pajak, Rafael Alun Trisambodo, bakal menjalani sidang perdana kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Gratifikasi pada 30 Agustus mendatang.

Jadwal persidangan Rafael Alun Trisambodo itu berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkasa (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Rabu, 30 Agustus (sidang perdana)," tulis SIPP dikutip VOI, Selasa, 22 Agustus.

Rencananya, persidangan perdana Rafael Alun Trisambodo digelar di ruang sidang Wirjono Projodikoro sekitar pukul 10.30 WIB.

Rafael Alun Trisambodo diduga menerima gratifikasi sebesar 90.000 dolar Amerika Serikat dari beberapa wajib pajak melalui perusahaannya, PT Artha Mega Ekadhana (AME).

Penerimaan ini terjadi sejak 2011 ketika menjabat sebagai Kepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan, dan Penagihan Pajak pada Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jawa Timur 1.

Jumlah gratifikasi yang diterima Rafael masih bisa bertambah karena penyidik masih terus melakukan pendalaman. Mengingat, perusahaan itu sudah menangani banyak klien yang mengalami kesulitan pelaporan pembukuan perpajakan.

Hingga akhirnya, KPK menetapkan Rafael sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Ia diduga mengalihkan atau menyamarkan uang panas yang diterimanya.

Dalam pengembangan ini, penyidik menyita sejumlah aset Rafael. Di antaranya mobil Toyota Camry dan Land Cruiser, motor gede berjenis Triumph 1.200 CC.

Tak sampai di sana, komisi antirasuah menyita 20 aset berupa tanah dan bangunan yang tersebar di sejumlah kota seperti Yogyakarta dan Manado. Nilainya mencapai Rp150 miliar.