Polda Metro Bongkar Penyebaran Konten 'Video Gay Kids Indonesia'
JAKARTA - Polda Metro Jaya mengungkap kasus penyebaran konten pornografi sesama jenis dan eksploitasi anak melalui akun Telegram 'Video Gay Kids Indonesia'. Dua orang ditetapkan tersangka, satu di antaranya anak di bawah umur.
"Terhadap kedua pelaku berhasil dilakukan penangkapan," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, Jumat, 18 Agustus.
Kedua tersangka yakni, R (21) dan LNH (16). Namun, untuk tersangka anak tak dilakukan penahanan.
Pengungkapan kasus ini bermula saat anggota Direktorat Reserse Kriminal Khusus melakukan patroli siber dan menemukan adanya aksi penyebaran konten pornografi.
Hal itu ditindaklanjuti dengan pendalaman hingga akhirnya mengarah kepada kedua tersangka. Mereka pun kemudian langsung ditangkap.
Dari hasil pemeriksaan, LNH berperan mempromosikan konten pornografi itu melalui akun Facebook. Kemudian, bila ada yang tertarik, ia juga yang melayani transaksi pembelian dengan mengarahkan ke dalam channel grup Telegram.
Sementara untuk tersangka R melakukan modus operandinya dengan mempromosikan konten foto dan video asusila sesama jenis melalui telegram miliknya sesuai dengan kesepakatan dengan pembeli.
“Di situlah kemudian akan ditransmisikan sejumlah foto maupun video berlangganan yang telah disepakati antara kedua belah pihak,” ungkapnya.
Dari hasil pemeriksaan juga diketahui ada 10 akun Telegram yang digunakan untuk mempromosikan konten pornografi sesama jenis dan eksploitasi anak.
“Terdapat 6 channel Telegram yang digunakan oleh kedua tersangka dalam melakukan aksinya (menyebarkan konten),” kata Ade Safri.
Baca juga:
Tersangka dijerat Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 UUITE dengan ancaman pidana 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar, dan/atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi serta Pasal 29 Undang-undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi.
Kemudian, Pasal 76i juncto Pasal 88 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Undang-Undang Perlindungan Anak.
Pasal itu mengatur larangan amelakukan eksploitasi secara ekonomi dan atau seksual terhadap anak dengan ancaman pidana penjara 10 tahun atau denda paling banyak Rp 200 juta.