PDIP Sarankan Heru Budi Terapkan Pembatasan Usia Kendaraan di Jakarta yang Diwacanakan Sejak Era Anies
JAKARTA - Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono menyarankan agar Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengimplementasikan kebijakan pembatasan usia kendaraan bermotor pribadi yang melintas di Ibu Kota.
Wacana pembatasan usia kendaraan ini sejatinya telah diungkap sejak era mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Namun, sampai saat ini belum terrealisasi.
Menurut Gembong, larangan kendaraan tua melintas di Jakarta lebih efektif untuk mengurangi kepadatan lalu lintas dan juga berperan cukup besar dalam mengurangi polusi.
"Apakah berani Pemprov DKI mengambil kebijakan pembatasan usia kendaraan? Ini kan kebijakan yang tidak populer, tapi ketika itu diambil, dampaknya akan lebih dahsyat untuk mengendalikan kemacetan Jakarta," ungkap Gembong kepada wartawan, Jumat, 18 Agustus.
Gembong menuturkan, jumlah kendaraan yang mengaspal di Jakarta terus bertambah setiap tahunnya. Per tahun 2022, tercatat 22 juta kendaraan melintas di Jakarta, baik dari dalam kota maupun daerah penyangga.
Sementara, jumlah ruas jalan di Ibu Kota tak mengalami pertambahan seiring peningkatan kepadatan lalu lintas tersebut.
"Karena ruas jalan dengan kendaraan kan sudah enggak seimbang. Kalau ini enggak ditata, ya enggak akan ada solusi. Pembatasan usia kendaraan ini kebijakan yang tidak populer, tetapi beranikah pemprov ambil sikap itu? Kalau saya mendorong ke situ," urai Gembong.
Gembong berpandangan, pembatasan usia kendaraan ini lebih efektif dibanding rencana pemerintah untuk menerapkan sistem 4 in 1 atau empat orang dalam satu kendaraan roda empat demi mengurangi jumlah kendaraan yang melintas di Jabodetabek, khsusunya Jakarta.
Gembong pun tak setuju bila kebijakan pembatasan kendaraan ini diterapkan. Menurutnya, 4 in 1 tak berdampak signifikan kepada upaya pengendalian kualitas udara.
"4 in 1 itu enggak efektif. Sistem 3 in 1 yang sudah pernah berjalan saja, faktanya kan enggak berdampak yang positif," ucap dia.
Berkaca pada penerapan 3 in 1, banyak masyarakat yang mengakalinya dengan memakai jasa joki yang diangkut di jalan demi bisa melintas, sebelum akhirnya pemerintah menyetop kebijakan tersebut.
"Malah ada joki dari kebijakan itu. Apakah itu berdampak? menurut saya enggak berdampak positif. Harus dihitung, lah ruas jalan dengan jumlah kendaraan. Ambil kebijakan yang selaras dengan kajian itu," tegasnya.
Sebagai informasi, dalam Instruksi Gubernur Nomor 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara, Anies meminta jajarannya memastikan tidak ada kendaraan pribadi berusia lebih dari 10 tahun yang dapat beroperasi di wilayah DKI Jakarta. Larangan ini berlaku pada 2025.
Namun, Kepala Dinas Perhubungan DKI Syafrin Liputo mengaku dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan tidak mengatur soal pelarangan kendaraan bermotor berusia 10 tahun untuk beroperasi.
"Sesuai dengan Undang-Undang 22 Nomor 2009, pembatasan usia kendaraan bermotor pribadi itu belum diatur," kata Syafrin saat itu.
Hal inilah yang membuat DKI belum bisa mempersiapkan aturan ini. Artinya, kata Syafrin, penegakan aturan pelarangan mobil berusia di atas 10 tahun harus menunggu persetujuan pemerintah pusat untuk menyelaraskannya dengan undang-undang.
Baca juga:
"Karena regulasi di atasnya atau undang-undang aturan pemerintahnya belum mengatur pembatasan usia kendaraan pribadi, maka tentu kami belum bisa melakukan eksekusi terhadap hal ini," ujar Syafrin.