Cuti Bersyarat, Bharada E Tetap Dalam Pengawasan dan Wajib Lapor
JAKARTA - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi DKI Jakarta, Ibnu Chuldun mengatakan, sejumlah pihak masih melakukan pengawasan terhadap Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E yang menjalani cuti bersyarat sejak tanggal 4 Agustus, lalu.
"Tidak ada pengawalan, tapi ada pengawasan saja. Pengawasan itu bukan hanya dilakukan oleh pihak kami, Bapas, tapi juga dari pihak kejaksaan setempat," katanya saat dikonfirmasi, Jumat, 18 Agustus.
Lebih lanjut Ibnu menjelaskan, Bharada E mendapatkan cuti bersyarat sejak tanggal 4 Agustus.
"Jadi E ini dapat cuti bersyarat, kemudian dia mengikuti pembimbingan di Balai Pemasyarakatan (Bapas) Jakarta Pusat, meskipun penjaminnya di Manado," ucapnya.
Ibnu menjelaskan, artinya bahwa Bharada E itu wajib lapor seminggu sekali, kemudian mengisi absen sampai dengan masa pembimbingan selesai.
"(wajib lapor) Sampai dengan habis masa pidananya, cuti bersyaratnya. Habisnya tahun depan. Tahun depan (Bharada E) bebas murni. Sekarang bebasnya bersyarat, syaratnya dia wajib untuk lapor ke Bapas dan melakukan pembimbingan," katanya.
Meski telah melakukan cuti bersyarat, Bharada E juga boleh pergi ke luar kota namun harus meminta izin dari Kepala Bapas yang bersangkutan.
"Misalnya gini, dia ada keperluan luar kota mengurus sekolahnya, atau menengok orang tua atau keluarganya misalnya, boleh saja dia melakukan izin itu tapi harus mendapat izin dari Kepala Bapasnya. Namun itu tidak serta merta, nantinya akan dilakukan sidang PTP di Bapas terkait dengan bagaimana progres selama dia mengikuti pembimbingan di Bapas itu. Apakah ada absennya, apakah pernah engga datang atau sebagainya, itu mempengaruhi yang bersangkutan," paparnya.
Sementara berdasarkan Pasal 114 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pamasyarakatan, Bharada E diberikan hak untuk menjalani program Cuti Bersyarat (CB) selama enam bulan sampai dengan 31 Januari 2024.
Baca juga:
- Usai Cabut Konten, YouTuber Berbadan Besar Itu Lanjut Bikin Laporan di Polres Jaksel
- Ditemukan Mayat Laki-laki Bersimbah Darah Dekat Kementerian Pertanian Pasar Minggu, Korban Pembunuhan?
- 52 Kapal Terbakar, Nelayan di Pelabuhan Perikanan Pantai Jongor Tegal Belum Bisa Bekerja
- Kebakaran Hebat di Pelabuhan Jongor Tegal, 52 Kapal Ludes Dilalap Api
Seperti diketahui, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E kini sedang menghabiskan waktu bersama keluarga. Momen ini terjadi setelah dia mendapat cuti bersyarat dari Ditjen Pemasyarakatan (Ditjen) Kemenkumham dan keluar dari lembaga pemasyarakatan (lapas).
"Sudah keluar dan sekarang sedang bersama keluarga," kata pengacara Bharada E, Ronny Talapessy kepada wartawan dalam keterangan tertulisnya, Selasa malam, 8 Agustus.
Ronny bilang kliennya dalam keadaan sehat. Mantan anak buah eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo tersebut akan terus diawasi Ditjen PAS selama cuti bersyarat.
“Mohon doa dan dukungan semua untuk Icad selama menjalani proses cuti beryarat masih di bawah pengawasan Ditjen PAS Kemenkumham,” tegasnya.
Bharada E seharusnya bebas murni pada Januari tahun depan. Dia dijatuhi vonis pidana 1 tahun 6 bulan dalam kasus pembunuhan tersebut.