Polisi Tangkap 3 Orang Pelaku Tambang Mineral Ilegal di Aceh Barat, 2 Ekskavator Disita
BANDA ACEH - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh mengusut dugaan penambangan mineral ilegal di kawasan Sungai Mas, pedalaman Kabupaten Aceh Barat.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh Kombes Winardy mengatakan pengusutan dugaan tambang ilegal tersebut berdasarkan laporan masyarakat.
"Masyarakat meresahkan adanya aktivitas penambangan mineral ilegal di Desa Geudong, Kecamatan Sungai Mas, Kabupaten Aceh Barat. Keresahan masyarakat karena penambangan merusak lingkungan," katanya dilansir ANTARA, Selasa, 15 Agustus.
Berdasarkan informasi masyarakat, personel gabungan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh dan Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Barat menyelidikinya.
Dari hasil penyelidikan, petugas gabungan menemukan aktivitas tambang di Desa Geudong tanpa didukung izin usaha pertambangan operasi produksi (IUP-OP) pada Senin (14/8).
Di lokasi tambang, petugas gabungan menangkap tiga pelaku serta menyita dua alat berat berupa ekskavator. Adapun ketiga pelaku yakni berinisial MT (33), AA (24), dan MY (25).
"Berdasarkan temuan tersebut, tim langsung menghentikan aktivitas penambangan serta menangkap tiga terduga pelaku serta mengamankan dua alat berat," kata Winardy.
Baca juga:
- Kamuflase Terduga Teroris DE Karyawan KAI, Jualan Mainan 'Tutupi' Puluhan Senpi
- Golkar Bantah Dukung Prabowo karena Airlangga Sulit Jadi Capres
- KPK Bakal Buka Peran Dirut AirNav Indonesia di Kasus Proyek Fiktif PT Amarta Karya di Persidangan
- Lebih Ringan Dari Mario Dandy, Shane Lukas Dituntut 5 Tahun Penjara
Kombes Winardy mengatakan pelaku bersama barang bukti dibawa ke Mapolda Aceh di Banda Aceh guna pengusutan lebih lanjut.
Ketiga pelaku disangkakan melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang mineral dan batu bara jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.