Rocky Gerung Dipolisikan Soal Dugaan Hina Marga Laoly, Polda Metro: Masih Lidik
JAKARTA - Pengamat politik Rocky Gerung, kembali tersandung kasus. Ia dilaporkan atas dugaan penghinaan marga Laoly ke Polda Metro Jaya.
"Benar (Rocky Gerung dilaporkan)," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi, Senin, 14 Agustus.
Namun, Ade tak merinci mengenai waktu dan pihak yang membuat pelaporan terhadap Rocky Gerung tersebut. Hanya disampaikan bila penanganannya kasus itu masih dalam tahap penyelidikan.
"Pelapornya dari yang mewakili komunitas marga Laoly," kata Ade.
Dalam pelaporan itu, Rocky Gerung diduga melanggar Pasal 27 ayat 3 dan Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang ITE.
Sebelumnya, Rocky Gerung sempat dilaporkan terkait dugaan ujaran kebencian ke Polda Metro Jaya. Pelaporan itu buntut pernyataannya yang dianggap menghina Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Ada tiga laporan yang telah diterima Polda Metro Jaya. Namun, untuk proses penangananya dilimpahkan ke Bareskrim Polri.
Pelaporan itu berawal dari konten podcast yang ditayangkan di YouTube Refly harun. Pernyataan Rocky Gerung dalam acara tersebut dianggap berisi unsur penghinaan terhadap Jokowi dan tidak etis.
Beberapa ucapan atau pernyataan Rocky Gerung yang dianggap berunsur ujaran kebencian yakni;
"Begitu Jokowi kehilangan kekuasaannya dia jadi rakyat biasa, enggak ada yang peduli nanti. Tetapi Jokowi ambisi Jokowi adalah mempertahankan legacy-nya. Dia menawarkan IKN, mondar-mandir ke koalisi, untuk mencari kejelasan nasibnya," ucap Rocky dalam video tersebut.
Baca juga:
"Dia mikirin nasibnya bukan nasib kita, itu b*j*ng*n yang t*l*l, sekaligus b*j*ng*n pengecut. Kalau dia b*j*ng*n pintar, dia mau terima berdebat dengan Jumhur Hidayat. Ajaib, b*j*ng*n tapi pengecut," lanjut Rocky mengkritik Jokowi.