Inspektorat Klaim 160 ASN Papua Barat Sudah Tuntaskan LHPKN 2022
PAPUA BARAT - Inspektorat mengklaim Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) tahun 2022 di lingkup Pemerintahan Provinsi (Pemrov) Papua Barat sudah mencapai 100 persen.
"Sesuai ketentuan pusat itu tanggal 31 Maret 2033 dan Papua Barat sudah clear," kata Pelaksana tugas (Plt) Inspektur Papua Barat Korinus J Aibine di Manokwari, Papua Barat, Jumat 11 Agustus, disitat Antara.
Ia menjelaskan, aparatur sipil negara atau ASN pada lingkup Pemrov Papua Barat yang wajib menyelesaikan LHKPN tahun 2022 sebanyak 160 orang.
Meliputi Penjabat (Pj) Gubernur Papua Barat, eselon I sampai dengan eselon III, bendahara pengeluaran, dan pejabat fungsional Inspektorat.
"Kalau Inspektorat ada dua yaitu PPUD (Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah) dan auditor," jelas Korinus.
Menurut dia, penerapan sanksi penundaan pembayaran tambahan penghasilan pegawai (TPP) bagi pejabat yang telat melaporkan LHKPN, membuahkan hasil positif.
Hal itu terbukti dengan peningkatan kesadaran dari seluruh pejabat pemerintah daerah yang berkewajiban menyelesaikan LHKPN sesuai ketentuan.
"Kami sudah ingatkan agar semua pejabat wajib menyelesaikan laporan sesuai batas waktu," kata Korinus.
Baca juga:
- Jokowi Tunjuk Mahfud MD dan Muhadjir Effendy Jadi Ketua Gugus Tugas TPPO
- Ditolak Jansen Demokrat, Yenny Wahid: Belum Apa-apa Menolak, Kalau Bosmu Butuh Dukungan Saya Emoh!
- KLHK Sebut Angin Muson Timur Bikin Pencemaran Udara Jakarta Makin Buruk
- Dugaan Pelecehan Miss Universe Indonesia Diproses Polda Metro, Sandiaga Pantau Dampaknya ke Pariwisata
Ia menjelaskan Inspektorat selaku aparat pengawasan intern pemerintah (APIP), telah berkomitmen untuk memperhatikan kinerja pelaporan LHKPN pada tahun mendatang.
Selain penerapan sanski pemotongan TPP, Inspektorat terus meningkatkan sinergi kolaborasi dengan seluruh aparatur pemerintah daerah agar menuntaskan kewajiban LHKPN sebelum batas akhir.
"Tahun-tahun sebelumnya banyak yang telat isi LHKPN, sehingga pembayaran TPP ditunda," ucap Korinus.
Ia mengatakan kewajiban untuk menyelesaikan LHKPN diatur melalui Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan KPKNomor 07 Tahun 2016.