Bareskrim Tengah Pelajari Rekomendasi Komnas HAM Soal Kematian 6 Laskar FPI
JAKARTA - Bareksrim Polri belum menentukan sikap dari hasil rekomendasi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) soal perkara dugaan penembakan 6 laskar Front Pembela Islam (FPI) di ruas tol Jakarta-Cikampek KM 50.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian mengatakan, sejauh ini penyidik masih mempelajari hasil rekomendasi tersebut. Sebab, berkas rekomendasi itu baru diterima pada Jumat, 29 Januari.
"Hasil investigasi Komnas HAM baru di terima penyidik hari Jumat yang lalu 29 Januari. Penyidik sedang mempelajari," ucap Andi kepada wartawan, Selasa, 2 Februari.
Untuk menentukan sikap atau tindak lanjut dari rekomendasi tersebut, kata Andi, penyidik akan menggelar rapat dengan pihak terkait. Rencananya, rapat itu bakal dilakukan dalam waktu dekat.
"Akan dilaksanakan rapat pembahasan besok antara penyidik dengan fungsi pengawasan internal," ungkapnya.
Baca juga:
Sementara, ketika disingung perihal rekomendasi itu akan langsung digunakan atau justru melakukan penyelidikan ulang sebelum gelar pekara, Andi tak menjelaskan rinci. Dia hanya berucap semua kewenangan perihal tersebut ada para penyelidik.
"Mekanisme sepenuhnya tergantung penyidik. Nanti mereka yang menganalisis dan menindaklanjuti," kata dia.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan bakal menindaklanjuti rekomendasi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) terkait penembakan yang menewaskan enam anggota laskar Front Pembela Islam (FPI).
Hal ini disampaikan oleh Listyo di hadapan Komisi III DPR saat dirinya menjalankan uji kelayakan dan kepatutan.
"Kejadian extrajudicial killing yang direkomendasikan oleh Komnas HAM kami dalam sikap mematuhi dan menindaklanjuti rekomendasi," kata Komjen Listyo Sigit , Rabu, 20 Januari.
"Jadi masalah KM 50 ini kita ikuti rekomendasi Komnas HAM," imbuhnya.