Kementerian ESDM Buka Suara Terkait Penahanan Eks Dirjen Minerba Ridwan Djamaluddin

JAKARTA - Kemeterian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) buka suara terkait penahanan mantan Direktur Jenderal Mineral dan Batu bara (Minerba) Ridwan Djamaluddin yang ditahan Kejaksaan Agung terkait dugaan tindak pidana korupsi pertambangan ore nikel di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Antam di Blok Mandiodo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.

Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Agung Pribadi mengatakan pihaknya turut prihatin dengan peristiwa yang menimpa Ridwan DJamaluddin.

"Kami prihatin dengan apa yang terjadi dan kami menghromati proses hukum yang sedang berjalan," ujar Agung kepada media di Gedung Kementerian ESDM, Kamis 10 Agustus.

Menurutnya, peristiwa hukum ini menjadi bagian penting bagi Kementerian ESDM untuk meningkatkan pelayanan dalam hal perizinan.

"Ini jadi bagian penting bagi kami untuk meningkatkan pelayanan dalam perizinan, perbaikan sistem dan pelayanan khususnya di Ditjen Minerba," pungkas Agung.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung RI menetapkan dua orang tersangka baru dalam kasus yang merugikan keuangan negara senilai Rp5,7 triliun, yakni Ridwan Djamaluddin selaku mantan Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), serta HJ selaku sub koordinator rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) Kementerian ESDM.

“Terkait perkara di Kejaksaan Tinggi Sultra yang sampai saat ini sudah menetapkan tersangka 10 orang, yang hari ini kami tetapkan dua tersangka. Jadi kedua tersangka dari Kementerian ESDM,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dalam keteranganya, Rabu, 9 Agustus.

Peran kedua tersangka, kata Ketut, adalah memberikan satu kebijakan yang terkait dengan Blok Mandiodo yang menyebabkan kerugian negara seluruhnya Rp5,7 triliun.

“Sekali lagi saya sampaikan dari dua tersangka hari ini kami tetapkan dan melakukan penahan sudah 10 tersangka,” kata Ketut.