Polisi Gadungan di Manokwari Perdayai Wanita hingga Jadi Kekasih Diringkus Usai Gelapkan Uang Rp103 Juta
PAPUA BARAT - Polisi menangkap seorang polisi gadungan berinisial MF atau F (20) yang menggelapkan uang Rp103 juta milik korbannya DL (28), honorer Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Manokwari.
Dalam penangkapan itu, polisi menyita satu stel pakaian dinas harian (PDH) dan pakaian dinas lapangan (PDL) Polri yang dipakai pelaku untuk mengelabuhi korban.
"Tidak hanya baju tapi kami sita beberapa rompi, peluru flash ball, dan satu senjata air softgun tipe M4 laras panjang," kata Kasat Reskrim Polresta Manokwari Ajun Komisaris Polisi (AKP) Nirwan Fakaubun di Manokwari, Papua Barat, Kamis 10 Agustus, disitat Antara.
Ia menjelaskan, pelaku berkenalan dengan korban dan mengaku sebagai anggota Satreskrim dari Porles Teluk Bintuni sejak Maret 2023.
Setelah menjalin hubungan asmara, pelaku kemudian meminjam uang milik korban sebanyak Rp18 juta dengan alasan untuk membuka usaha jual beli kayu.
"Pelaku mengaku sebagai anggota polisi dengan tujuan menipu dan mendapatkan banyak uang," jelas Nirwan.
Ia menuturkan korban belum menyadari pelaku adalah anggota polisi gadungan, sehingga korban mempercayakan pelaku untuk memegang kartu anjungan tunai mandiri (ATM).
Baca juga:
- Cegah Kecurigaan Perpanjangan Jabatan Presiden, Ketua MPR Sebut Amendemen UUD Dibahas Usai Pemilu 2024
- Soal Diskon Putusan Kasasi Ferdy Sambo Cs, KY Minta Langsung Tanya ke MA
- Heran Pemprov DKI Batalkan ITF Sunter Seenaknya, DPRD Usul Bentuk Hak Angket
- Sempat Marah, Menko PMK Tegaskan 6 Warga Papua Tengah Meninggal Akibat Bencana Kelaparan
Pelaku kemudian beraksi menggasak uang dari ATM korban sebanyak Rp85 juta, yang mengakibatkan korban merasa ada yang kurang beres dengan tindakan pelaku.
"Korban lalu membuat laporan tanggal 8 Agustus 2023. Provost dan anggota SPKT Polresta Manokwari langsung mengecek keberadaan pelaku," ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan, kata dia, pelaku mengaku bahwa senjata air softgun diperoleh dari salah seorang teman pelaku sedangkan dua tipe seragam Polri dijahit sendiri.
Meski demikian, Polresta Manokwari masih mengecek kebenaran informasi yang diberikan oleh pelaku terkait lokasi penjahitan seragam Polri.
Perbuatan pelaku dijerat Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penipuan dengan ancaman penjara paling sedikit empat tahun.
"Pelaku tidak ada pekerjaan tetap dan sudah lama di Manokwari," tutur dia.