Kepala Bapanas: Harga Jual Gula yang Baik Berikan Motivasi ke Petani untuk Terus Berproduksi
JAKARTA - Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi meminta Harga Acuan Pembelian (HAP) untuk gula konsumsi di tingkat produsen sebesar Rp12.500 per kilogram (Kg) dapat diimplementasikan sesegera mungkin.
“Harga jual gula yang baik bisa memotivasi petani untuk terus berproduksi, sehingga dapat mendorong peningkatan suplai bahan baku tebu yang pada akhirnya dapat meningkatkan ketersediaan gula dalam negeri,” kata Arief dikutip dari Antara, Rabu, 9 Agustus.
Arief menuturkan, penyesuaian harga yang tercantum dalam Perbadan 17 Tahun 2023 menetapkan HAP gula konsumsi terbaru diterapkan Rp12.500 per kg di tingkat produsen dan HAP di tingkat konsumen Rp14.500 per kg serta Rp15.500 per kg khusus Indonesia timur dan daerah Tertinggal, Terluar, Terpencil, dan Perbatasan (3TP).
Kenaikan harga acuan sebesar Rp1.000 per kg, kata Arief, telah melalui pembahasan dan diskusi serta masukan dari berbagai stakeholder pergulaan.
“Regulasi yang kita keluarkan tentunya telah mendapat masukan dari berbagai pihak. Kenaikan harga acuan hari ini berdasarkan kondisi yang kita hadapi sesuai dengan perhitungan Biaya Pokok Produksi yang mempertimbangkan kenaikan harga pupuk, benih, tenaga kerja, dan ongkos distribusi yang harus dikeluarkan,” ujarnya.
Adapun berdasarkan Prognosa Badan Pangan Nasional, neraca komoditas gula sebagian masih dipenuhi dari luar.
Kebutuhan gula konsumsi nasional saat ini sebesar 3,39 juta ton per tahun, sementara perkiraan produksi gula nasional tahun 2023 sebesar 2,7 juta ton.
Baca juga:
Untuk kondisi harga gula konsumsi, berdasarkan Panel Harga Pangan Bapanas, kondisi harga rata-rata nasional gula konsumsi di tingkat konsumen per 7 Agustus 2023 berada di harga Rp14.658 per kg.
“Sebagaimana arahan Bapak Presiden Joko Widodo yang meminta harga pangan di tingkat produsen baik. Lalu harga di pedagang wajar, sampai di tingkat konsumen juga wajar. Kita perlu saling berkolaborasi agar harga gula konsumsi mengacu pada regulasi yang diatur dalam Perbadan 17 Tahun 2023 ini,” ujarnya.