Kasus KTP Palsu, WN Ukraina Divonis 1 Tahun 8 Bulan Penjara di PN Denpasar
DENPASAR - Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Denpasar, Bali, menjatuhkan vonis berbeda kepada dua orang warga negara asing asal Suriah dan Ukraina dalam kasus suap pembuatan kartu tanda penduduk, kartu keluarga dan akta kelahiran.
Dalam amar putusannya, Hakim Ketua Agus Akhyudi memvonis warga negara Suriah bernama Mohammad Nizar Zghaib (32) dengan hukuman dua tahun penjara.
Sedangkan warga negara Ukraina Krynin Rodion (39) dihukum 1 tahun 8 bulan penjara.
"Menjatuhkan pidana terhadap Mohammad Nizar Zghaib alias Agung Nizar Santoso dua tahun penjara," kata Hakim Agus dilansir ANTARA, Rabu, 9 Agustus.
Hukuman tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Mia Fida Erliyah, Catur Riyanita dan I Ketut Kartika Widyana dalam sidang pada 20 Juli 2023, masing-masing Mohamad Nizar dituntut tiga tahun penjara dan Krynin Ridion selama dua tahun enam bulan penjara.
Selain dikenakan pidana penjara, keduanya sama-sama dihukum membayar denda sebesar Rp50 juta subsider satu bulan kurungan.
Majelis hakim menilai kedua WNA itu terbukti secara sah dan meyakinkan menyuap aparat negara demi mendapatkan identitas palsu berkebangsaan Indonesia.
Kedua terdakwa dinilai tidak melakukan pengurusan KTP, KK dan akta kelahiran sebagaimana diatur oleh pemerintah Indonesia.
Baca juga:
- Komnas Minta Polri Terapkan UU TPKS dalam Kasus Foto Telanjang Finalis Miss Universe Indonesia
- Keluarga Sultan Korban Kecelakaan Kabel Laporkan Bali Tower ke Polda Metro
- TNI Dalami Peran 13 Prajurit yang Ikut Mayor Dedi Geruduk Polrestabes Medan
- Bareskrim Lengkapi Keterangan Saksi terkait TPPU Panji Gumilang
Perbuatan Nizar dan Rodion terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP.
Hakim menerangkan kedua WNA bersama pegawai spa bernama Nur Kasinayati Marsudiono dan anggota Denma Kodam IX/Udayana Patari Nur Pujud (berkas di Pengadilan Militer Denpasar) menyuap I Wayan Sunaryo dan I Ketut Sudana.
Dalam kasus ini, hakim telah menjatuhkan vonis satu tahun penjara kepada Nur Kasinayati dan I Wayan Sunaryo.
Sementara I Ketut Sudana dijatuhi hukuman setahun penjara dalam sidang pada 26 Juli 202.
Dalam dakwaan yang dibacakan 20 Mei 2023, JPU Kejari Denpasar menguraikan kedua terdakwa sebagai orang yang turut serta melakukan perbuatan yaitu memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara untuk membuat sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajiban.
Mereka berdua sama-sama menyuap Kepala Dusun Sekar Kangin Wayan Sunaryo dan pegawai honorer Kecamatan Denpasar Selatan I Ketut Sudana.