Serahkan Bukti ke Polda Metro, Kuasa Hukum Sebut Korban Pelecehan di Konteks Kecantikan Capai 30 Orang
JAKARTA - Kuasa hukum korban pelecehan di kontes kecantikan, Mellisa Anggraini mengungkapkan, ada 30 peserta yang menjadi korban pelecehan dalam ajang tahunan tersebut.
"Sebenarnya yang mengalami ada 30 orang. Tapi yang baru memberikan kuasa baru 7 orang. Tapi berjalannya waktu terus bertambah," katanya saat mendatangi Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Metro Jaya dilansir dari Antara, Rabu, 9 Agustus.
Mellisa menyampaikan, kedatangannya ke Polda Metro Jaya untuk dimintai keterangan lebih lanjut soal kronologi dalam kasus tersebut.
"Tentu saya menyampaikan apa yang disampaikan oleh para korban, apa-apa yang mereka alami," katanya.
Dia juga menyampaikan dampaknya terhadap korban. "Terus bagaimana dampaknya terhadap mereka, kenapa akhirnya memutuskan melaporkan ini. Termasuk kronologi gambaran besar nanti didalami lagi," katanya.
Mellisa membawa bukti tambahan ke polisi namun dirinya belum bisa menjabarkan bukti baru tersebut.
Polda Metro Jaya segera meminta keterangan korban dugaan pelecehan seksual berupa foto tanpa busana saat pengecekan tubuh (body checking) dalam kontes kecantikan tersebut.
"Yang pasti kita akan panggil dulu korban, kita mintai keterangan dalam waktu dekat," kata Pelaksana Harian (Plh) Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) Remaja, Anak dan Wanita (Renakta) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya Kompol Yuliansyah saat dikonfirmasi di Jakarta kemarin.
Yuliansyah menjelaskan, pemanggilan korban tersebut untuk mengetahui cerita dari versi mereka saat peristiwa tersebut terjadi.
Baca juga:
- Mensos Akui Sempat Kesulitan Cari Transportasi Pengangkut Bantuan Kelaparan ke Papua Tengah
- Mensos Kirim Bantuan Logistik 17 Ton Bantu Warga Terdampak Kekeringan di Puncak Papua Tengah
- Mensos Jenguk Warga Bogor Alami Lumpuh Belasan Tahun
- KPK Minta Pengadilan Tipikor Bandung Kirimkan Salinan Putusan Bebas Hakim Agung Gazalba Saleh
Namun Yuliansyah belum menjelaskan waktu pemanggilan korban tersebut karena harus berkoordinasi dengan kuasa hukum korban.
"Kita mau koordinasi ini dengan kuasa hukum pelapor, kapan mereka siap datang," katanya.