Freeport Akan Gugat Pemerintah Indonesia, Ini Penyebabnya

YOGYAKARTA – Hangat diperbincangkan PT Freeport mau gugat pemerintah Indonesia. Penyebab gugatan adalah adanya aturan bea keluar pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 71/2023 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar.

Gugatan tersebut juga direspon oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. Ia menegaskan bahwa kebijakan yang diterbitkan telah disesuaikan dengan keadaan saat ini.

"Terkait gugatan Freeport, namanya kebijakan pemerintah ini sudah bijak. kalau gugatan kita lihat saja," jelas Airlangga kepada awak media, Senin 7 Agustus.

Penyebab Freeport Mau Gugat Pemerintah Indonesia

Seperti disinggung sebelumnya, gugatan yang akan dilayangkan oleh PT Freeport Indonesia (PTFI) lantaran dengan adanya aturan dalam PMK No. 71/2023 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar, perusahaan berkewajiban untuk membayar bea keluar ekspor mineral logam.

Seharunya tidak ada kewajiban bagi perusahaan untuk membayar bea keluar konsentrat karena progres smelter sudah mencapai 50 persen. Bahkan progres tersebut sudah dilakukan verifikasi oleh Pemerintah pada bulan Maret lalu.

Pembebasan bea keluar konsentrat tersebut merujuk pada dokumen izin usaha pertambangan khusus (IUPK) 2018 yang didalamnya disebutkan bahwa PTFI bebas dari bea keluar konsentrat tembaga saat smelter sudah mencapai minimal 50 persen. Dengan begitu tidak ada kewajiban ekspor efektif per 29 Maret 2023.

Namun bulan Juli lalu, Pemerintah lewat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menerbitkan aturan yang mengubah ketentuan dalam IUPK PTFI. Lewat aturan Kemenkeu tersebut tak ada pembebasan bea keluar bagi perusahaan tambang yang membangun smelter, termasuk PTFI.

Terkait tarif bea keluar, merujuk PMK No.71/2023, ekspor konsentrat tembaga harus membayar sebesar 5-10 persen.

Tanggapan PT Freeport dan Pemerintah

VP Corporate Communications PTFI, Katri Krisnati menjelaskan bahwa pada proses penerapan Bea Keluar terdapat mekanisme pengajuan keberatan dan banding. Hal itu digunakan sebagai wadah demi mewujudkan kebijakan kepabeanan yang obyektif serta akurat.

Menurutnya, adalah hal wajar bagi para pelaku usaha dalam menempuh mekanisme keberatan dan banding saat muncul perdebatan pandangan dari pihak pelaku usaha dan otoritas kepabeanan.

"Sehubungan dengan konteks di atas, kami memahami adanya kemungkinan pengajuan keberatan dan banding, namun kami tetap berharap Pemerintah senantiasa menerapkan ketentuan Bea Keluar bagi PTFI sesuai dengan IUPK yang sudah disetujui bersama," tutur Katri.

Terkait adanya kemungkinan pengajuan gugatan, Plt Dirjen Minerba Kementerian ESDM Muhammad Wafid menjelaskan bahwa tak ada larangan jika Freeport ingin melakukan gugatan. Wafid juga mengatakan bahwa Freeport dan perusahaan lain yang memiliki izin ekspor mineral harus mengikuti aturan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 71/2023 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar.

"Kan sudah sesuai dengan PMK yang baru, aturannya begitu. Mestinya (mengikuti aturan)," lanjutnya lagi.

Itulah informasi terkait Freeport mau gugat Pemerintah Indonesia. Kunjungi VOI.ID untuk mendapatkan informasi menarik lainnya.