Diperiksa Bareskrim, Razman Nasution Tersangka Pencemaran Nama Baik Hotman Paris Berharap Kasus Tak Masuk Pengadilan
JAKARTA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Barekrim Polri memeriksa Razman Arif Nasution sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Hotman Paris Hutapea.
Pemeriksaan berlangsung dari pukul 12.00 WIB sampai dengan 18.00 WIB, Selasa, 8 Agustus. Razman hadir pemeriksaan didampingi tim kuasa hukumnya.
Direktur Tindak Pidana Siber (Dittipidisber) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Adi Vivid Agustiadi Bachtiar membenarkan bahwa pihaknya hari ini melakukan pemeriksaan terhadap pengacara Razman sebagai tersangka.
Menurut dia, pemeriksaan ini merupakan pemanggilan yang kedua sebagai tersangka, karena pada pemanggilan pertama Razman berhalangan hadir karena alasan tertentu.
“Iya (diperiksa), karena pada pemanggilan yang pertama beliau bukannya tidak datang tapi memberikan surat untuk melakukan penundaan. Nah, Alhamdulilah yang bersangkutan hari ini datang dan dilakukan pemeriksaan,” kata Vivid dilansir ANTARA.
Razman usai pemeriksaan, mengaku selama pemeriksaan perlaku yang baik dari penyidik Bareskrim Polri.
“Hari ini saya menemukan situasi yang baru, cara bertanya yang smooth, cara memberikan jawaban yang leluasa, sehingga saya dan tim mampu mencerna semua pertanyaan, dan menjawab runut dan terukur,” kata Razman.
Baca juga:
- Puspom TNI Tahan Mayor Dedi yang Bawa Puluhan Prajurit Geruduk Polrestabes Medan
- Putusan Lengkap MA: Ferdy Sambo Dipenjara Seumur Hidup, Putri Chandrawati hingga Kuat Ma'ruf 'Dikorting' Hukumannya
- Bharada Richard Eliezer Sudah Bebas dari Penjara Lewat Cuti Bersyarat
- Prabowo Bersyukur Elektabilitasnya Peringkat Satu di Sejumlah Survei
Dia pun optimistis kasus yang menjeratnya bisa selesai sesuai dengan harapan, tidak sampai ke pengadilan.
“Karena itu keyakinan saya dan tim, saya percaya DPN Peradi bersatu, saya percaya mereka akan mampu untuk kasus ini tidak sampai peradilan,” ujar Razman.
Rasman disangkakan dengan Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 310 KUHP, Pasal 311 KUHP.
Penetapan tersangka Rasman atas laporan Hotman Paris Hutapea pada 10 Mei 2022 lalu. Rasman dilaporkan bersama Iqlima Kim atas kasus dugaan pencemaran nama baik.
Laporan tersebut terkait dengan tuduhan yang dilayangkan Rasman kepada pengacara kondang tersebut tentang dugaan pelecehan seksual.