Wali Kota Banda Aceh Hormati Proses Hukum Kasus Korupsi dengan Tersangka Kadis PUPR

BANDA ACEH - Pj Wali Kota Banda Aceh Amiruddin menghormati proses hukum terkait kasus dugaan korupsi pembebasan lahan pembangunan Nurul Arafah Islamic Center (NAIC) Banda Aceh yang sedang ditangani kepolisian.

"Tentu di atas segalanya dan yang utama kami menghormati setiap proses hukum yang saat ini sedang berjalan di kepolisian selaku pihak berwenang," kata Amiruddin dilansir ANTARA, Selas,a 8 Agustus.

Sebelumnya, Satreskrim Polresta Banda Aceh menetapkan Kepala Dinas PUPR Banda Aceh M Yasir sebagai tersangka dugaan korupsi pada kasus pengadaan lahan Zikir Nurul Arafah Islamic Center di Gampong Ulee Lheue Banda Aceh.

Kadis PUPR Banda Aceh diduga tidak menjalankan kewenangannya pada pengadaan lahan Zikir Nurul Arafah Islamic Center tersebut.

Terkait hal itu, kata Amiruddin, ada hal yang tidak boleh dilupakan yakni asas praduga tak bersalah untuk tetap dikedepankan sebelum adanya kekuatan hukum tetap atau putusan inkrah pengadilan.

"Asas ini berlaku bagi semua warga negara, bukan hanya pejabat pemerintah kota saja. Kita semua sama di mata hukum," ujarnya.

Wali Kota Banda Aceh mengajak semua pihak untuk bersabar menunggu perkembangan selanjutnya yang sedang berproses di kepolisian.

"Yang jelas kita tidak mengintervensi," katanya.

Untuk menghindari kekosongan jabatan eselon dua di Dinas PUPR Banda Aceh, pihaknya segera mengadakan rapat guna menunjuk seorang pelaksana tugas.

"Sesegera mungkin agar program-program dan roda pemerintahan dapat terus berjalan dengan baik demi kemaslahatan masyarakat," demikian Amiruddin.

Dalam kasus pengadaan lahan zikir tersebut, audit BPKP Perwakilan Aceh menghitung kegiatan itu telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1 miliar lebih dari tiga persil tanah milik gampong.

Selain Kadis PUPR Banda Aceh, Satreskrim Polresta Banda Aceh juga telah menetapkan dua tersangka lainnya yakni mantan keuchik (kepala desa) dan Kasi Pemerintahan Gampong (desa) Ulee Lheue Banda Aceh.