Jaksa Tuntut Kurir Ganja di Medan Hukuman 10 Tahun Penjara
MEDAN — Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara(Sumut) menuntut terdakwa M.Fachrul Rozi warga Medan Amplas selama 10 tahun penjara dalam perkara narkotika jenis ganja seberat 84 gram.
"Meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman selama 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan," ucap JPU Erning Kosasih di Pengadilan Negeri Medan, Sumut dilansir ANTARA, Selasa, 8 Agustus.
Jaksa menilai terdakwa melanggar sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Hal yang memberatkan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika yang sedang giat-giatnya, sementara hal yang meringankan terdakwa menyesali perbuatannya," ucap Erning.
Setelah membacakan nota tuntutan itu, majelis hakim yang diketuai Khamozaro Waruwu menunda persidangan dengan agenda pembacaan pembelaan terdakwa (pleidoi) pekan depan.
Baca juga:
Erning mengatakan, di dalam dakwaan petugas Ditresnarkoba Polda Sumut mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa Jalan SM Raja No 14 Kelurahan Sitirejo II Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan Propinsi Sumatera Utara tepatnya di SPBU sering memperjualbelikan narkotika jenis ganja.
"Atas informasi tersebut selanjutnya saksi-saksi melakukan penyelidikan dengan menyamar sebagai pembeli ganja," ucapnya.
Kemudian, pada 6 Mei 2023 petugas melakukan teknik membeli dengan cara undercover buy kepada Farhan alias Aan (dalam lidik) dengan cara menghubunginya.
Setelah itu terdakwa dan Farhan membawa barang haram tersebut di tempat yang sudah ditentukan. Singkatnya, sampai di lokasi terdakwa diamankan oleh petugas sementara Farhan dapat melarikan diri.
Terdakwa mengaku ganja tersebut berasal dari Rido dengan sistem bagi keuntungan.