Apa Itu Publisher Right? Aturan Pengelolaan Media untuk Melawan Dominasi Platform Asing

YOGYAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika menyatakan bakal membuka aspirasi dari berbagai pihak dalam menyusun Peraturan Presiden (Perpres) mengenai rencana pembentukan publisher right. Apa itu publisher right dan kegunaannya?

Sebelumnya usulan aturan publisher right diajukan oleh Dewan Pers dan Task Force Media Sustainability. Usulan tersebut membicarakan soal hak pengelolaan media dan penyebaran informasi di era dominasi platform digital dari luar negeri. Kominfo menyebut publisher right bakal menjadi jembatan antara perusahaan media dan platform digital. 

Pemerintah Indonesia telah membahas secara serius mengenai usulan publisher right. Presiden Jokowi meminta seluruh pihak terkait untuk segera menyelesaikan aturan tersebut dan diterbitkan dalam bentuk Perpres. Lantas apa itu publisher right dan manfaatnya bagi media?

Apa Itu Publisher Right

Publisher right adalah aturan atau regulasi yang mewajibkan platform digital untuk memberi nilai ekonomi pada konten berita dari media lokal dan nasional. Dengan adanya regulasi ini, media massa akan memperoleh semacam royalti atas konten yang dipublikasi dan dibagikan secara luas di platform digital seperti medsos, search engine, dan news aggregator. 

Usulah aturan publisher right di Indonesia berawal dari keresahan akan dominasi platform digital dari luar. Untuk mengurangi dominasi tersebut dan supaya sistem kerja di teknologi informasi lebih fair, maka diusulkan hak pengelolaan media lewat publisher right. Dengan diberlakukannya kebijakan tersebut, nantinya media massa konvensional dan media baru memiliki peluang yang sama dalam konvergensi media. 

"Iya B2B nanti [formatnya]. Nanti ada ukuran sebuah platform harus kerja sama dengan perusahaan pers. Ukurannya itu yang kita sebut kehadiran signifikan," ujar Usman Kansong, Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kominfo di sela acara Dukungan Persiapan Kominfo pada ASEAN Summit 2023, belum lama ini.

Presiden Jokowi terus mendorong segera diterbitkannya UU mengenai publisher right demi mendukung keberlangsungan media yang bertanggungjawab, jujur, dan sesuai hati nurani, di tengah dominasi platform asing. Saat ini 60% iklan digital dikuasai oleh platform luar negeri yang berdampak menyulitkan keberlangsungan media. 

Negara yang Sudah Menerapkan Publisher Right

Aturan publisher right sudah diberlakukan di sejumlah negara, yaitu Korea Selatan dan Australia. Negeri Kangguru mengesahkan undang-undang publisher right yang bernama News Media Bargaining Code. Platform digital seperti Google, Facebook, Twitter, dan lainnya wajib membayar outlet media lokal yang kontennya ditautkan di search result atau news feed. 

Korea Selatan menerapkan aturan publisher right dengan nama Telecommunication Business Act. Undang-undang tersebut melarang penyelenggara pasar aplikasi seperti Apple Store dan Google PlayStore yang mewajibkan pengembang dan media dikenai regulasi pembayaran dari penyelenggara. 

Kominfo mengatakan kebijakan publisher right bakal menjadi jembatan penghubung  antara platform digital dengan perusahan media dengan skema business to business (B2B). Nantinya akan dibentuk kelembagaan yang mengawasi dan memastikan platform digital mematuhi sejumlah kewajiban dan tanggung jawabnya. 

Kehadiran beberapa platform asing yang digunakan oleh warga Korea cukup menekan keuangan media lokal atau nasional. Perusahaan Apple selama ini meraup komisi 30% di Korsel untuk pembelian di aplikasinya. Adanya ketentuan tersebut membuat media lokal yang menerapkan layanan berlangganan jadi terbebani potongan 30% untuk komisi.

Demikianlah ulasan mengenai apa itu publisher right yang bakal diberlakukan di Indonesia. Kementerian Kominfo menyampaikan draf perpres publisher right saat ini sudah diserahkan ke Kementerian Sekretariat Negara.