Ferry Irawan dan Venna Melinda Resmi Bercerai

JAKARTA - Ferry Irawan dan Venna Melinda dinyatakan resmi bercerai melalui putusan majelis hakim Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan secara e-court pada Jumat, 3 Agustus kemarin.

Kabar tersebut dibenarkan oleh Khairul Iman, salah satu kuasa hukum Ferry Irawan dalam gugatan cerainya terhadap Venna Melinda.

"Permohonan sudah diputus pada 3 Agustus 2023," ungkap Khairul Imam kepada awak media di Senayan, Jakarta Pusat pada Sabtu, 4 Agustus.

Diketahui bahwa majelis hakim PA Jakarta Selatan mengabulkan gugatan Ferry Irawan untuk mentalak satu ibu dari Verrell Bramasta itu.

Lebih lanjut, Khairul Iman mengatakan bahwa putusan tersebut juga mengabulkan permintaan Venna Melinda atas uang mut’ah dan nafkah dari kliennya.

"Mas Ferry dijatuhi hukuman untuk membayar uang mut'ah sebesar Rp 30 juta dan uang nafkah masa iddah selama 3 bulan yaitu Rp 30 juta," kata Khairul Iman.

Sebelumnya, Ferry Irawan dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri Kediri atas tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap Venna Melinda. Ia dihukum satu tahun penjara.

Atas putusan tersebut, Venna Melinda merasa bersyukur. Ia mengaku tak bermasalah atas hukuman yang diberikan terhadap Ferry Irawan.

“Kalau soal vonis kewenangan hakim, nggak ada yang bisa intervensi. Kalau aku, untuk urusan vonis berapa lama, aku udah serahkan kepada hakim, aku nggak masuk ke sana. intinya aku bersyukur aja,” pungkas Venna Melinda menanggapi vonis terhadap Ferry Irawan.