Tingkat Okupansi Hotel Berbintang Mulai Meningkat, Desember 2020 Tercatat Naik 0,65 Persen secara Bulanan

JAKARTA - Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat tingkat penghunian kamar (TPK) atau okupansi hotel klasifikasi bintang di Indonesia pada Desember 2020 mencapai rata-rata 40,79 persen. Secara bulanan, okupansi hotel sudah mulai memperlihatkan adanya kenaikan.

Kepala BPS Suhariyanto mengungkapkan, TPK bulan Desember 2020 ini mengalami kenaikan tipis sebesar 0,65 poin, jika dibandingkan dengan bulan sebelumnya yang tercatat hanya sebesar 40,12 persen.

Lebih lanjut, Suhariyanto mengatakan, tingkat okupansi hotel yang mengalami kenaikkan tersebut didorong oleh kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah maupun swasta di berbagai hotel.

"Jadi kalau kita lihat di akhir tahun anggaran kemarin ada beberapa kegiatan baik yang dilakukan instansi pemerintah maupun swasta di berbagai hotel dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan," tuturnya, dalam konferensi pers secara virtual, Senin, 1 Februari.

Adapun, persentase okupansi hotel tertinggi tercatat di Provinsi Kalimantan Timur sebesar 59,78 persen, diikuti oleh Provinsi Lampung yakni 59,32 persen, dan Provinsi Papua Barat sebesar 58,51 persen.

"Sedangkan TPK terendah tercatat di Provinsi Bali, Kepulauan Riau, dan Bangka Belitung," jelasnya.

Untuk rata-rata lama menginap tamu asing dan Indonesia, Suhariyanto berujar, pada Desember 2020 mencapai 1,61 hari. Jika dibandingkan dengan bulan yang sama tahun sebelumnya, rata-rata lama menginap bulan Desember 2020 mengalami penurunan sebesar 0,15 poin.

Sementara itu, kata dia, jika dibandingkan dengan bulan November 2020, rata-rata lama menginap bulan Desember 2020 mengalami kenaikan sebesar 0,02 poin.

Menurut provinsinya, rata-rata lama menginap tamu terlama bulan Desember 2020 tercatat di Provinsi Maluku, yaitu 2,89 hari, diikuti oleh Provinsi Sulawesi Barat sebesar 2,17 hari, dan provinsi Gorontalo sebesar 2,12 hari.

Sedangkan rata-rata lama menginap tamu yang terpendek tercatat di Provinsi Bengkulu sebesar 1,23 hari, diikuti oleh Provinsi Jawa Tengah dan Jambi masing-masing sebesar 1,26 hari dan 1,34 hari.