Zulhas dan Eddy Tak Hadir, Sidang Gugatan Eks Ketua DPW PAN Maluku Utara Ditunda hingga 23 Agustus
MALUT - Sidang gugatan mantan Ketua DPW PAN Maluku Utara (Malut) Iskandar Idrus yang keberatan statusnya sebagai kader dicabut oleh DPP PAN digelar hari ini, Jumat 4 Agustus.
Dalam sidang perdana yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Ternate, Malut itu, para tergugat tidak hadir.
Adapun selaku tergugat adalah Ketua Umum DPP PAN, Zulkifli Hasan alias Zulhas; Sekretaris Jenderal DPP PAN, Eddy Soeparno; Ketua Mahkamah PAN, Muhammad Rizal; Ketua DPW PAN Malut, Tutur Sutikno; dan Sekretaris DPW PAN Malut Jamrud Hi. Wahab
Majelis hakim pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate kemudian memutuskan menunda sidang. Para tergugat akan mendapatkan surat panggilan untuk hadir dalam sidang selanjutnya yang dijadwalkan pada 23 Agustus 2023.
"Apapun keputusan dari Pengadilan Negeri nantinya seperti apa kita tetap menghormati," kata Iskandar Idrus selaku penggugat saat dikonfirmasi usai sidang tersebut, Jumat 4 Agustus, disitat Antara.
Dalam sidang nomor perkara 41/Pdt.G/2023/PN Ternate ini, bertindak sebagai Ketua Majelis Hakim Haryanta didampingi hakim anggota Khadija A. Rumalean dan Moh. Yakob Widodo.
Diketahui, Iskandar Idrus melayangkan gugatan ke DPP PAN lantaran keberatan dengan keputusan DPP PAN yang memberhentikan dirinya sebagai kader PAN.
Menurutnya keputusan DPP PAN tersebut inkonstitusional atau non prosedural yang bertentangan mekanisme yang tertuang dalam AD/ART Partai PAN dan Peraturan Partai Nomor 6 tahun 2020.
Iskandar juga mengaku keberatan dengan Mahkamah Partai yang tidak menerima gugatan dari dirinya usai diberhentikan dengan tidak melaksanakan proses peradilan hingga putusan.
Semestinya, kata dia, Mahkamah Partai memanggil para pihak kemudian memeriksa mengadili dan kemudian memutus perkara tersebut apakah menolak atau mengabulkan.
Iskandar mengatakan, Mahkamah PAN jutru tidak melaksanakan persidangan namun hanya menolak gugatan tersebut berupa selembar surat berisi perihal penolakan terhadap gugatan.
Baca juga:
Sebelumnya, eks Iskandar Idrus mengundurkan diri dari Ketua DPW PAN Malut usai namanya dicoret dari Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) DPR-RI daerah pemilihan Malut.
"Sikap saya secara pribadi menyatakan mundur dari Ketua DPW PAN Malut dan sikap ini sudah saya sampaikan secara resmi dalam bentuk surat pernyataan mundur yang sudah saya serahkan langsung ke ketum Zulkifli Hasan kemarin siang Jam 14.00 WIB di Komplek Widya Candra, Jakarta," kata Iskandar Idrus.
Pengunduran diri itu secara resmi diajukan Iskandar Idrus ke Ketua Umum (Ketum) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PAN Zulkifli Hasan berupa surat pengunduran diri bertanda tangan dibubuhi materai baru - baru ini.
Iskandar menjelaskan, ada dua alasan yang membuatnya memilih undur diri, diantaranya tidak diakomodir oleh Ketum Zulkifli Hasan dalam daftar Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) DPR RI di Pemilu 2024 mendatang dari tiga nama yang diakomodir yakni mantan anggota DPD RI 2 Periode, Abdurahman Lahabato, mantan Bupati Kabupaten Halmahera Utara 2 Periode dan Nita Budi Susanti Istri mendiang Sultan Ternate ke - 48 Mudaffar Sjah.
Alasan kedua, yakni nama Nita Budi Susanti yang diakomodir dalam daftar Bacaleg DPR RI, menurut Iskandar, masuknya Nita Budi Susanti ditakutkan terjadi instabilitas politik khususnya di Kota Ternate berkaitan sering terjadinya pro dan kontra Nita Budi Susanti di internal Kesultanan Ternate.