Pejabat Paksa PPSU Pinjam Uang Lewat Pinjol Belum Disanksi, Masih Digodok Tim Pelanggaran Disiplin
JAKARTA - Pemerintah Kota Jakarta Utara (Pemkot Jakut) membentuk tim pelanggaran disiplin menyusul surat rekomendasi Inspektorat DKI Jakarta terkait sanksi terhadap penjabat yang memaksa karyawan Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) untuk meminjam uang lewat pinjaman online (pinjol).
"Inspektorat DKI Jakarta sudah mengeluarkan rekomendasi. Wali Kota sekarang sudah membentuk tim. Tim sedang berjalan, kita lihat kalau ada beberapa pelanggaran disiplin, nanti kita informasikan dan laporkan ke BKD (Badan Kepegawaian Daerah)," kata Wali Kota Jakarta Utara Ali Maulana Hakim dilansir ANTARA, Rabu, 2 Agustus.
Ali menyebut anggota tim terdiri dari unsur BKD dan Inspektorat Jakarta Utara yang akan bekerja untuk mencari tahu dugaan pelanggaran disiplin dalam kasus tersebut.
"Kita memastikan saja dari apa yang sudah dicek oleh Inspektorat DKI Jakarta. Kemudian kita konfirmasi lagi, mungkin saja ada beberapa yang terlewat kemarin. Kita lihat dari dasar aturan kepegawaian, mana saja yang dilanggar karena kaitannya dengan pemberian sanksi," jelas Ali
Rekomendasi yang diberikan Inspektorat, kata Ali mencakup keseluruhan kasus, termasuk meminta Pemerintah Kota Jakarta Utara membentuk tim.
Inspektorat juga menjabarkan dugaan pelanggaran disiplin sesuai dengan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).
"Tentang keseluruhan, kita lihat semua. Jangan sampai satu orang dibilang minta pembenaran, yang satu ini salah. Kan repot. Kita lihat nanti. Memang rekomendasi Inspektorat ada pelanggaran disiplin yang diduga pasal sekian," ujar Ali.
Baca juga:
- Prabowo Diminta Tak Salah Pilih Cawapres, Harus Tokoh Pendulang Suara
- NasDem Anggap Figur NU Bisa Tambal Kelemahan Anies Baswedan
- Deputi Biro Pers Istana Bey Machmudin hingga Guru Besar Unpad Diusulkan DPRD Jadi Calon Pj Gubernur Jabar
- Menko Polhukam Sebut Analisis TPPU Panji Gumilang Sudah Diserahkan ke Polisi
Menurut Ali, tidak ada durasi atau pun batasan waktu yang ditetapkan untuk menelusuri kasus tersebut. Hal itu karena sanksi diberikan setelah tim selesai bekerja.
"Sanksi belum ditentukan oleh Inspektorat. Nanti sanksi berdasarkan tim yang dibentuk di tingkat kota. Setelah tim tingkat kota mengecek ulang, mengonfirmasi kembali, baru ditentukan sanksinya," kata Ali.
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta menonaktifkan MH dari jabatannya sebagai Kepala Seksi Kelurahan Kelapa Gading Barat, Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara karena diduga memaksa petugas PPSU berutang ke perusahaan pinjaman daring (online/pinjol).
"Sudah dinonaktifkan, sedang diproses oleh Inspektorat," kata Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menjawab pers, usai penanaman pohon di Waduk Kampung Rambutan 2, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur, Jumat.
Menurut dia pemberian sanksi selanjutnya ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan tim Inspektorat, yang mengacu ketentuan disiplin aparatur sipil negara (ASN).