Spesialis Penggelapan Mobil Rental di Cilincing Dibekuk, 5 Kali Beraksi dengan Keuntungan Rp90 Juta
JAKARTA – Kasus penipuan dan penggelapan mobil rental diungkap Polsek Cilincing. Pelaku berinisial SP (47) ditangkap dengan barang bukti berupa satu unit mobil Toyota Cayla warna hitam. Setelah diperiksa, tersangka SP sudah melakukannya sebanyak 5 kali.
Kapolsek Cilincing, Kompol Haris Akhmat Basuki menerangkan, peristiwa itu berawal saat korban kedatangan pelaku di kediamannya di Jalan Kebantenan, Semper Timur, Cilincing, Jakarta Utara, Minggu, 28 Mei, pukul 19.00 WIB.
Pelaku saat itu ingin menyewa mobil. Korban yang sama sekali tidak mengetahui niat buruk SR (56), menerimanya dan memberikan mobil Toyota Cayla warna hitam dengan nomor polisi B 2907 UKA.
Haris mengatakan, pelaku menyewa mobil tersebut selama 1-2 bulan dengan uang sewa sebesar Rp3,5 juta.
“Dapat STNK dan kunci mobil. Lepas, kunci istilahnya. Kemudian tidak berapa lama, sekian hari berikut oleh pelaku digadaikan kepada orang lain dengan harga Rp12,5 juta,” ucapnya.
Pada waktu yang sudah ditentukan, mobil tidak kembali. Korban pun curiga dan lapor polisi. Petugas yang mendapat laporan segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku.
Baca juga:
“Kami ringkus SP karena melakukan penipuan dan penggelapan mobil. Modusnya melakukan sewa dalam durasi waktu yang cukup panjang, sekitar 1-2 bulan dengan membayarkan senilai dan sejumlah uang,” kata Haris dalam keterangannya, Rabu, 2 Agustus.
Menurut pengakuan SP, ia sudah melakukan penggelapan mobil rental sebanyak 5 kali, 5 unit.
“Setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku mengaku telah menggadaikan 5 mobil milik orang lain. Totalnya (keuntungannya) 90 juta rupiah,” tuturnya.
Atas perbuatannya tersangka SP dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun.