Kronologi Ian Kasela Dituntut Rp20 Miliar Terkait Hak Cipta Lagu Cinderella
JAKARTA - Iandhika Mulya Ramadhan yang lebih dikenal dengan nama panggung Ian Kasela, harus berhadapan dengan permasalahan hak cipta atas salah satu lagu hitsnya yang dibawakan bersama Radja, Cinderella.
Nama Rival Achmad Labbaika alias Ipay muncul ke hadapan publik dengan mengklaim bahwa lagu Cinderella yang selama ini dikreditkan kepada Ian Kasela merupakan lagu yang diciptakannya pada tahun 1996.
“Bahwa Klien kami merupakan pencipta lagu yang berjudul Cinderella yang dipopulerkan oleh saudara dan grup band Radja, dimana lagu yang berjudul Cinderella tersebut telah ditulis oleh klien kami sejak tahun 1996 dan telah melakukan recording pada tahun 1998 oleh klien kami dengan Fresh Band,” kata Minola Sebayang selaku kuasa hukum Ipay melalui keterangan tertulis yang diterima Rabu, 2 Agustus.
Tidak hanya direkam, Minola Sebayang menyebut lagu Cinderella juga sering dibawakan oleh Ipay bersama bandnya.
“Jauh sebelum lagu Cinderella dinyanyikan Ian Kasela dan Radja, ini lagu sudah sering dinyanyikan dan dibawakan oleh Rival. Jadi, secara hukum kita sudah mempublikasikan,” katanya.
Minola mengatakan bahwa kliennya berkeberatan dengan masuknya Ian Kasela sebagai pencipta lagu Cinderella yang dibawakan Radja. Bahkan disebut, hanya penyanyi asal Kalimantan Selatan itu seorang yang mendapat royalti dari Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).
“Karya cipta itu kan melekat dengan penciptanya. Ipay merasa bahwa lagu ini adalah karya yang dia ciptakan sendiri tanpa ada campur tangan orang lain, kenapa tertulis Ian dan Ipay,” ujar Minola.
Baca juga:
“Dan Lebih jauh lagi, ketika lagu ini didaftarkan di LMKN, royaltinya sepanjang pengetahuan Ipay, tertulis didaftarkan penciptanya hanya Ian sendiri,” lanjutnya.
Oleh karena permasalahan tersebut, Minola Sebayang mewakili Rival Achmad Labbaika melayangkan somasi terhadap Ian Kasela. Ia menuntut ganti rugi sebesar Rp20 miliar.
“Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut, dengan ini kami mensomasi (menegur) saudara (Ian Kasela) untuk membayarkan ganti rugi atas pelanggaran hak moral dan hak ekonomi klien kami sebesar Rp20 miliar,” pungkas Minola Sebayang.
Hingga saat ini, belum ada klarifikasi dari Ian Kasela kepada awak media.