Kasus Pembunuhan Ayah Tiri di Penjaringan Terungkap dari Abu Rokok, Pelaku Sakit Hati

JAKARTA - Seorang pemuda berinsial FO (33) di Penjaringan, Jakarta Utara menjadi tersangka atas kasus pembunuhan. Ironinya, pelaku membunuh ayah tirinya, Cecep Riyana (66) di jalan Bidara Raya, RT 08 RW 05 Kelurahan Pejagalan, Penjaringan, Jakarta Utara, Sabtu, 22 Juli, pukul 01.00 WIB.

Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Gidion Arif Setyawan mengatakan pelaku melakukan penusukan terhadap ayah tirinya sebanyak 11 kali. Ia juga mengungkapkan motif pelaku melakukan tindakan pidana itu karena sakit hati.

“Ada sakit hati dari pelaku terhadap korban. Jadi Urusan keluarga, karena waktu itu pelaku nganggur, bapak nganggur. Tersangka jengkel sering dimaki dengan kata kasar,” kata Gidion kepada wartawan, Selasa, 1 Agustus.

Gidion menceritakan kejadian itu berawal saat korban tengah tidur di lantai tiga, sedangkan FO tidur di lantai dua. Tiba-tiba pelaku menghampiri korban dan langsung menikam Cecep.

Saat kejadian, Cecep sempat berteriak miminta ampun. Namun, FO membalasanya dengan nada kesal terhadap korban.

“FO pun berkata ‘elu yang ngebunuh kakek gua sama keluarga gua lo ya’. Kata tersangka sambil tersangka menusukkan pisau ke perut korban,” katanya.

Sontak, korban tewas di tempat dengan luka tusuk pada dada kiri tiga tusukan, perut kiri tiga tusukan, leher dua tusukan, tangan kanan satu tusukan dan tangan kiri satu tusukan.

Lebih lanjut, Gidion menerangkan bahwa pelaku masuk dalam kategori pembunuhan berencana. Sebab, pelaku telah mempersiapkan senjatanya dan melakukan penusukan sebanyak pada tubuh korban.

“Kenapa pembunuhan berencana atau pembunuhan murni karena ada 11 tusukan pada badan bagian depan dari dada sampai dengan perut,” ungkapnya.

Dalam kesempatan itu, Gidion mengakui saat proses penyelidikan pihaknya memerlukan waktu. Karena, minimnya saksi saat kejadian berlangsung.

Oleh sebab itu, pihaknya melakukan penyelidikan dengan bukti-bukti di lokasi kejadian. Kemudian melakukan penangkapan terhadap pelaku kurang dari 1x24 jam di sebuah taman yang lokasinya tak jauh dari tempat kejadian perkara (TKP).

“TKP di rumah korban, tersangka ditangkap di taman 1 kali 24 jam,” ucapnya.

Tersangka FO sempat membantah dan mengaku jika dirinya tidak melakukan penikaman terhadap korban CR. Namun anggota langsung melakukan pengecekan DNA Puslabfor

“Kemudian sisa rokok yang berada di TKP di dekat jenazah atau korban itu adalah DNA milik tersangka. Sehingga meskipun dikatakan saksi dalam peristiwa sangat minim tetapi secara saintifik kita bisa memastikan bahwa pelakunya adalah FO,” jelasnya.

Atas perbuatannya, tersangka FO dijerat pasal 340 subsidair 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.