KemenPPPA Desak Aparat Proses Hukum Guru PAUD di Banjarmasin Diduga Aniaya Bocah 4 Tahun

JAKARTA - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) meminta aparat memproses hukum kasus kekerasan terhadab bocah usia 4 tahun yang terduga pelakunya seorang guru pendidikan anak usia dini (PAUD) di Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel).

Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA Nahar mendorong aparat memproses terduga pelaku dengan Undang-undang Perlindungan Anak.

"Jika kekerasan ini memenuhi unsur pidana kekerasan yang mengakibatkan anak mengalami luka berat sesuai Pasal 76C Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014, maka pelaku terancam pidana penjara paling lama lima tahun dan atau denda paling banyak Rp100 juta," katanya saat dihubungi, Selasa 1 Agustus, disitat Antara.

Ancaman pidana itu, lanjut dia, sesuai dengan ketentuan Pasal 80 Ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Nahar mengatakan, kasus dugaan kekerasan terhadap korban inisial E ini telah dilakukan gelar perkara oleh Polda Kalsel. Namun demikian, terduga pelaku belum ditahan hingga saat ini.

Akibat peristiwa kekerasan yang dialami, korban E mengalami patah tulang pada bahu diduga lantaran tangannya ditarik oleh terduga pelaku.

"Hasil rontgen menunjukkan tulang selangka patah dan sendi bahu korban bergeser," kata Nahar.

Saat ini, korban telah didampingi oleh Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Provinsi Kalsel.

Kasus kekerasan ini beredar luas di media sosial setelah ibunda korban membagikan cerita dugaan kekerasan yang dialami anaknya di akun media sosialnya.

Ibu korban juga telah melaporkan kasus ini ke Polda Kalsel.