Pelaku Pengrusakan Mobil di Stadion Bogor Ditangkap, Begini Motifnya
BOGOR - Polisi mengungkap motif aksi kekerasan dan pengrusakan mobil di pintu gerbang barat Stadion Pakansari, Cibinong, Kabupaten Bogor pada Selasa kemarin. Sementara pelaku berinisial YP (42) kini telah diamankan Satuan Reskrim Polres Bogor.
Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro mengungkapkan, peristiwa tersebut bermula saat pelaku menerima ajakan balapan mobil oleh korban KC (24) dan GAP (24) dalam suatu percakapan di WhatsApp.
“Yang mana antara pelaku dan korban memang berkawan mengenal satu sama lain, akan tetapi dari keterangan korban hanya sebagai candaan obrolan grub saja,” ungkapnya dalam keterangannya, Selasa 1 Agustus.
Kemudian pada Senin, 24 Juli sekitar pukul 23.00 WIB, mereka bertemu di lokasi kejadian. Pelaku pun sempat pergi meninggalkan lokasi untuk membeli minuman beralkohol.
Sekira pukul 02.30 WIB di hari berikutnya, pelaku kembali ke lokasi dan langsung menabrakan mobilnya ke arah mobil milik korban GAP.
“Kemudian pelaku turun dari mobilnya sambil marah – marah lalu sempat memukul korban, setelah itu pelaku memundurkan kendaraannya dan menabrak mobilnya kembali ke mobil milik Korban KC,” terang Rio.
Sempat pergi meninggalkan lokasi, selang 30 menit kemudian pelaku kembali datang dengan membawa senjata tajam jenis golok.
Korban yang ketakutan segera melarikan diri dan pelaku lanjut merusak kaca kedua mobil milik para korban menggunakan mobil tersebut.
Pasca kejadian tersebut, Kapolres Bogor AKBP Rio segera memerintahkan jajarannya untuk mengejar dan mengamankan pelaku. Sementara akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian materi sejumlah Rp105 juta.
Baca juga:
- Dear Mendikbud Nadiem, Wali Kota se-Indonesia Sepakat PPDB Sistem Zonasi Perlu Dievaluasi
- Daftar 8 Kepala Sekolah dan 2 Pejabat Disdik Diganti Karena Masalah PPDB Kota Bogor
- Buntut Masalah PPDB di Kota Bogor, 8 Kepala Sekolah SMP Negeri Diganti
- Polisi dan Kejari Tindaklanjuti Dugaan Pelanggaran Hukum PPBD Bogor
Pelaku pun dikenakan pasal 406 KUHP dan 170 KUHP ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun 6 bulan. Dari hasil pemeriksaan, Rio menyebut peristiwa itu disebabkan adanya miss komunikasi antara pelaku dengan korban.
“Dan pengaruh minuman keras yang sering jadi masalah, pemicu, dan menciptakan sebab akibat dari angka kriminalitas di Kabupaten Bogor,” tukasnya.