Bagikan:

BOGOR - Kepolisian bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor, Jawa Barat menindaklanjuti dugaan tindakan pelanggaran hukum pada proses penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun 2023 di wilayahnya.

Kasi Intel Kejari Kota Bogor Sigit Prabawa Nugraha mengatakan telah menyelidiki soal dugaan kecurangan PPDB di sekolah-sekolah lingkungan Dinas Pendidikan Kota Bogor.

"Terkait dengan PPDB, kejaksaan tidak tinggal diam, artinya setiap informasi yang disampaikan atau kita ketahui itu pasti kita dalami," kata Sigit dilansir ANTARA, Senin, 31 Juli.

Meski begitu, Sigit menekankan permasalahan PPDB ini juga harus memperhatikan aspek hukum, tentang keadilan, kepastian dan manfaat hukum yang ditegakkan.

"Yang terakhir inilah yang jadi konsentrasi kita, jangan sampai nanti penegakan hukum kita itu berdampak atau tidak baik," ujarnya.

Kapolresta Bogor Kota Kombes Bismo Teguh Prakoso menyebutkan dalam penyelidikan kecurangan PPDB polisi telah bekerja sama dengan inspektorat memeriksa 24 orang saksi.

"Dari 24 saksi itu ada dari masyarakat, ada dari Dinas Dukcapil, ada dari Dinas Pendidikan, ada juga dari kepala sekolah," kata Bismo.

Bismo menyampaikan pemeriksaan para saksi tersebut untuk memastikan ada atau tidak tindak pidana dalam pelaksanaan PPDB tahun ajaran 2023 di Kota Bogor.

Sementara ini, telah ditemukan unsur pidana yakni pemalsuan dokumen administrasi atau keterangan di dalam administrasi.

"Dugaan unsur pidana mulai dari penggunaan dokumen palsu. Dari memasukkan keterangan palsu atau dokumen palsu. Nah ini, ini kita tunggu dari hasil penyidikan," kata dia.

Bismo mengatakan tidak hanya pemeriksaan saksi, polisi juga berkoordinasi dengan Kemendagri bagian dinas kependudukan dan juga saksi ahli pidana dalam penyelidikan ini.