Wali Kota Bogor Minta Pejabat Disdik Benahi Sistem PPBD

BOGOR - Wali Kota Bogor Bima Arya meminta pejabat Dinas Pendidikan yang baru dilantik mengevaluasi dan membenahi sistem penerimaan peserta didik baru (PPDB), terutama mengenai verifikasi faktual terhadap data kependudukan pendaftar.

Bima Arya mengatakan berdasarkan laporan rekomendasi Inspektorat mengenai pelanggaran PPBD 2023 perlu langkah-langkah nyata untuk membenahi sistem.

“Saya telah memegang laporan dari Inspektorat terkait pelaksanaan PPDB. Ini cukup tebal ada 30 halaman dan dari sinilah kita lakukan langkah pembenahan,” kata dia dilansir ANTARA, Senin, 31 Juli.

Bima Arya meminta Disdik membentuk panitia khusus PPBD jauh hari sebelum pendaftaran dilaksanakan agar menghindari potensi kecurangan dilakukan para pendaftar.

Kecurangan PPBD Tahun 2023 Kota Bogor menjadi perbincangan warganet karena ditemukan pendaftar yang menitipkan identitas anaknya di kartu keluarga (KK) lain untuk mengakali jarak rumah dalam sistem zonasi.

Selain itu, memanipulasi data identitas anak di KK orang lain sehingga merugikan calon siswa dari warga setempat.

Walkot Bogor telah melakukan inspeksi mendadak ke sekolah yang banyak diperbincangkan tersebut, yakni SMPN 1 dan SMAN 1 Kota Bogor yang berdampingan dan tergolong sekolah favorit di daerah itu.

Berdasarkan hasil dari kinerja Inspeksi tersebut, Bima Arya membentuk tim khusus penelusuran kecurangan PPBD yang melibatkan Inspektorat, berkoordinasi dengan Kemendikbudristek, untuk mengevaluasi sistem zonasi dan pemerataan guru.

“Disdik juga harus membentuk panitia PPDB ini seperti tahun lalu. Itu yang tidak dilakukan,” ucapnya.

Wali Kota Bima Arya melakukan rotasi kepala sekolah dan sejumlah pejabat Disdik Kota Bogor, sebagai bentuk pembelajaran dan pembenahan atas persoalan yang ada dalam PPDB di daerah itu.

Pelantikan pejabat struktural dan kepala SMP itu berlangsung di Kantor Disdik Kota Bogor, Senin, sdapun delapan kepala sekolah yang dirotasi, yakni kepala SMPN 1, SMPN 3, SMPN 6, SMPN 8, SMPN 12, SMPN 16, SMPN 18, dan SMPN 20.