Satgas BLBI Sita Tamara Center Milik Atang Latief dan Lidia Muchtar

JAKARTA – Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) melakukan penyitaan terhadap Gedung Tamara Center yang terkait dengan obligor Bank Indonesia Raya (Bira) Atang Latief dan obligor Bank Tamara Lidia Muchtar.

“Penyitaan tersebut dilaksanakan sebagai bagian upaya negara mendapatkan kembali dana BLBI yang telah dikucurkan kepada bank pada saat terjadi krisis moneter beberapa waktu lalu,” ujar Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban dalam keterangan tertulis, Senin, 31 Juli.

Dijelaskan bahwa penyitaan dilakukan terhadap:

1. Tanah dan bangunan yang dikenal sebagai Gedung Tamara Center beralamat di Jalan Jenderal Sudirman Kav. 24, Kelurahan Karet, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan 12920 sesuai dengan sertipikat hak atas tanah.

2. Saham yang dijaminkan 37 persen kepemilikan PT Pantoru Mas yang dimiliki oleh Atang Latief dan/atau Lidia Muchtar melalui PT Unggul Makmur Utama dan/atau Veeras Limited/

Adapun, penyitaan dilakukan dalam rangka penyelesaian hutang kepada negara yang hingga saat ini belum diselesaikan, yaitu:

1. Kewajiban Obligor Bank Indonesia Raya (BIRA) Atang Latief sebesar Rp155,72 miliar (tidak termasuk biaya administrasi pengurusan piutang negara 10 persen)

2. Kewajiban Obligor Bank Tamara Lidia Muchtar sebesar Rp188,48 miliar (tidak termasuk biaya administrasi pengurusan piutang negara 10 persen).

“Selanjutnya, Satgas BLBI bersama dengan PUPN akan melakukan upaya hukum lebih lanjut apabila Obligor Bank Indonesia Raya (BIRA) Atang Latief dan Obligor Bank Tamara Lidia Muchtar tidak memenuhi kewajibannya, termasuk dengan melaksanakan Lelang atas aset tersebut,” tegas Rionald.

Adapun, penyitaan tersebut turut pula disaksikan oleh pihak kepolisian, pengadilan, dan pemerintah daerah setempat.

“Satgas BLBI akan terus melakukan upaya berkelanjutan untuk memastikan pengembalian hak tagih negara melalui serangkaian upaya, seperti pemblokiran, penyitaan, dan penjualan aset-aset obligor dan/atau debitur yang merupakan barang jaminan maupun harta kekayaan lain yang dimiliki oleh obligor dan/atau debitur,” tutup Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban.