Jika Ketahui Percaloan Rekrutmen Kerja, Disnakertrans Karawang Persilakan Lapor ke Polisi

JABAR - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Karawang meminta masyarakat atau para pencari kerja untuk melapor jika menjadi korban calo dalam rekrutmen tenaga kerja.

"Kami tidak menoleransi praktik percaloan dalam perekrutan tenaga kerja," kata Kepala Disnakertrans Karawang, Rosmalia Dewi, saat dihubungi di Karawang, Jawa Barat, Jumat 28 Juli, disitat Antara.

Menurut dia, laporan praktik percaloan dalam perekrutan tenaga kerja itu bisa disampaikan ke Polres Karawang, agar dilakukan penanganan secara hukum.

Hal tersebut, dilakukan agar menimbulkan efek jera kepada para calo tenaga kerja yang banyak merugikan masyarakat yang mencari kerja.

Sementara sebagai upaya menghilangkan praktik percaloan dalam perekrutan tenaga kerja, kata dia, pihaknya sudah menyiapkan sarana perekrutan tenaga kerja online.

Melalui informasi lowongan kerja, kata dia, semua perusahaan diharapkan melakukan rekrutmen melalui satu pintu.

"Kami berterimakasih ke Polres Karawang yang telah mengambil tindakan tegas terhadap calo," katanya.

Sebelumnya, Polres Karawang pada Kamis 27 Juli, mengumumkan pengungkapan praktik percaloan dalam rekrutmen tenaga kerja oleh seorang perempuan berusia 33 tahun.

"Pelaku berinisial RR, warga Kecamatan Pangkalan, Kabupaten Karawang," kata Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono.

Sesuai dengan hasil pemeriksaan, untuk sementara pelaku telah melakukan aksi penipuan terhadap 10 pencari kerja di Karawang.

Kasus penipuan berkedok rekrutmen tenaga kerja itu terungkap setelah polisi menerima laporan dari masyarakat yang menjadi korban.

"Jadi, awalnya kami menerima laporan sekitar 1 Mei 2013, ada sejumlah orang yang menjadi korban penipuan atau penggelapan oleh seorang wanita yang mengiming-imingi pekerjaan di perusahaan swasta," katanya.

Dalam aksinya, pelaku menjanjikan kepada korbannya bisa bekerja di perusahaan yang ada di kawasan industri Karawang. Namun, harus menyetor sejumlah uang dengan alasan untuk biaya administrasi.

"Uang administrasi yang diminta pelaku itu berbeda-beda, mulai Rp6 juta hingga Rp8 juta per orang," katanya.

Untuk mengelabui para korban, pelaku mengadakan serangkaian tes masuk kerja dan pemeriksaan kesehatan atau "medical check up" fiktif di salah satu klinik di daerah ini.

Setelah menyerahkan sejumlah uang dan melakukan tes masuk kerja serta pemeriksaan kesehatan, lanjut dia, ternyata para korban belum juga mendapatkan panggilan kerja dari perusahaan.

"Para korban lalu mengecek ke beberapa perusahaan yang dijanjikan, tetapi pihak perusahaan mengaku belum menerima pekerja atau belum ada lowongan pekerjaan," kata dia.

Merasa tertipu, para korban lalu menghubungi pelaku untuk mengembalikan uang mereka. Namun, pelaku meminta waktu yang selanjutnya memblokir kontak para korban, lalu menghilang tanpa kabar.

Setelah berusaha menghilang dan berpindah-pindah tempat selama sebulan, pihak kepolisian melakukan pengejaran di beberapa tempat. Hingga akhirnya pelaku ditangkap polisi tanpa perlawanan di kediamannya.

Dalam penangkapan itu, polisi menyita barang bukti berupa enam lembar "print out" rekening koran, serta 2 lembar kuitansi penyerahan uang sebesar Rp10 juta dan Rp3 juta.

Atas perbuatan tersebut, pelaku kini ditahan di rumah tahanan Mapolres Karawang dan terancam Pasal 378 juncto Pasal 372 KUHP dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.