Kasus Pungli dan Seragam, 3 Kepala Sekolah Dipanggil Dikbud Kota Bengkulu
BENGKULU - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kota Bengkulu memanggil tiga kepala sekolah dasar (SD) negeri menyusul pengaduan masyarakat terkait adanya dugaan pungutan liar (pungli) dan pembelian seragam sekolah.
"Kami telah memanggil tiga kepala sekolah untuk konfirmasi adanya laporan terkait pungutan liar dan harga seragam sekolah yang ditetapkan oleh pihak sekolah," kata Kepala Dikbud Kota Bengkulu A. Gunawan dikutip ANTARA, Rabu, 26 Juli.
Berdasarkan hasil konfirmasi yang dilakukan, kata dia, pihak sekolah telah melaksanakan musyawarah dengan wali murid siswa sebelum menentukan harga seragam sekolah tersebut.
Kemudian, terkait pungli, pihak sekolah mengaku tidak melakukan pungutan liar, namun dilakukan oleh pihak ketiga terkait program beasiswa yang dilaksanakan oleh pihak swasta.
Baca juga:
Karenanya Dikbud mengimbau kepada kepala sekolah agar tidak memberatkan wali murid terkait biaya seragam sekolah.
Selanjutnya, untuk para wali murid jika menemukan adanya pungutan liar ataupun penjualan seragam sekolah yang harganya dinilai tidak wajar untuk melaporkan ke Dinas Dikbud Kota Bengkulu.
"Kita mengimbau kepada wali murid untuk melaporkan adanya dugaan pungli atau apapun itu, sebab kami berkomitmen dan bertindak tegas terhadap pungli dan sebagainya di sekolah," ujarnya.